JAKARTA — Pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme pemungutan pajak e-commerce melalui marketplace pada Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital yang terus berkembang.
Aturan dalam PMK 37/2025 menetapkan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online. Marketplace wajib menyetor dan melaporkan pajak yang dipungut ke DJP.
Poin Utama Kebijakan.
Marketplace pemungut pajak: hanya platform yang memenuhi kriteria tertentu (rekening escrow, nilai transaksi, traffic).
Tarif pajak: 0,5% dari omzet bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Pengecualian omzet: pedagang dengan omzet ? Rp500 juta per tahun bebas dari pungutan jika menyampaikan surat pernyataan.
Transaksi dikecualikan: penjualan pulsa, emas, tanah/bangunan, jasa ekspedisi individu, dan pedagang dengan SKB.
Dampak kebijakan: meningkatkan kepastian hukum, menyederhanakan administrasi, dan menciptakan persaingan adil antara usaha online dan offline.
Persiapan Pedagang Online.
Pelaku usaha perlu menyiapkan:
- NPWP atau NIK valid
- Alamat korespondensi aktif
- Data omzet akurat
- Surat pernyataan omzet ? Rp500 juta (jika berlaku)
- Surat Keterangan Bebas (SKB) bila memiliki fasilitas tersebut.