JAKARTA - Pemerintah resmi merilis paket insentif sektor transportasi untuk menyambut libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa kebijakan ini mencakup potongan harga tiket kereta api, kapal penumpang, serta insentif perpajakan untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
“Untuk periode Natal dan Tahun Baru, diskon akan diberikan sebesar 30 persen dari harga tiket kereta api periode 22 Desember hingga 4 Januari 2027,” ujar Dudy dalam konferensi pers stimulus ekonomi Semester II 2026 di Jakarta, Senin 22 Juni 2026.
Selain kereta api, pemerintah juga menyediakan potongan harga 30 persen untuk tarif dasar kapal penumpang PELNI periode 17 Desember hingga 1 Januari 2027. Biaya pelayanan jasa kepelabuhanan digratiskan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Total dana yang dialokasikan untuk mendukung stimulus transportasi Nataru mencapai Rp1,4 triliun dengan target 2,8 juta penumpang. Insentif ini dilengkapi dengan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) penuh 100 persen bagi penerbangan domestik kelas ekonomi.
Subsidi tiket pesawat disiapkan sebesar Rp200 miliar dengan sasaran 3,7 juta pengguna jasa. Pemerintah sengaja mengumumkan program lebih awal agar masyarakat memiliki waktu cukup untuk merencanakan perjalanan.
“Kami umumkan pada hari ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mempersiapkan segala sesuatunya dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru,” tutur Dudy.