Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak Progresif, PKB 0 Persen

Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak Progresif, PKB 0 Persen
Ilustrasi Kendaraan Listrik (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menyalurkan insentif pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 0 persen bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan sekaligus mengoptimalkan penghematan energi.

Insentif tersebut berlandaskan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026 tentang pembebasan pokok PKB dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap kendaraan listrik berbasis baterai. Dengan regulasi ini, pemilik kendaraan listrik terbebas dari kewajiban pajak tahunan, sekaligus berkontribusi menekan polusi udara dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa kendaraan listrik bukan sekadar tren mobilitas modern, melainkan fondasi penting untuk mewujudkan kota yang bersih. “Kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot, sehingga menjadi alternatif transportasi ramah lingkungan di kawasan perkotaan dengan mobilitas tinggi,” ujarnya, Senin, 22 Juni 2026.

Selain ramah lingkungan, kendaraan listrik juga efektif memangkas biaya operasional harian. Pembebasan PKB 0 persen memberi keuntungan nyata bagi masyarakat yang mengutamakan efisiensi jangka panjang.

Tetap Masuk Skema Pajak Progresif Meski tarif PKB kendaraan listrik 0 persen, unit kendaraan tetap dihitung dalam urutan kepemilikan objek pajak untuk menentukan pajak progresif. Artinya, jika pemilik memiliki lebih dari satu kendaraan, kendaraan listrik tetap tercatat dalam urutan kepemilikan. Namun, karena tarif dasar PKB bernilai 0 persen, nominal pajaknya tetap nihil meski berada di urutan kedua atau berikutnya.

Sebagai gambaran:

  1. Kendaraan pertama nonlistrik dikenakan PKB 2 persen.
  2. Kendaraan kedua berupa kendaraan listrik terkena tarif progresif 3 persen, tetapi pajaknya tetap nol karena tarif dasar dibebaskan.
  3. Kendaraan ketiga nonlistrik akan dikenai tarif progresif sesuai urutan kepemilikan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index