Emas Antam 22 Juni 2026 Diprediksi Fluktuatif, Resistance Rp2,790 Juta

Emas Antam 22 Juni 2026 Diprediksi Fluktuatif, Resistance Rp2,790 Juta
Ilustrasi Emas (sumber foto: NET)

JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk diperkirakan bergerak fluktuatif pada perdagangan Senin, 22 Juni 2026.

“Apabila harga emas dunia terkoreksi pada Senin, level support pertama diperkirakan di US$4.088 per troy ounce dan logam mulia di Rp2.648.000 per gram. Jadi bisa ada penurunan Rp20.000,” ungkap pengamat pasar logam mulia dalam keterangannya, Minggu, 21 Juni 2026.

Harga emas Antam juga berpotensi melemah ke level support kedua di Rp2.550.000 per gram.

“Namun, jika harga emas dunia menguat, resistance pertama diperkirakan di US$4.243 per troy ounce dan logam mulia di Rp2.688.000 per gram. Apabila menguat kembali, resistance kedua logam mulia bisa mencapai Rp2.790.000 per gram,” bebernya.

Pada transaksi Sabtu, 20 Juni 2026, harga emas turun Rp5.000 menjadi Rp2.668.000 per gram. Sehari sebelumnya, Jumat, 19 Juni 2026, harga merosot Rp30.000 ke Rp2.673.000 per gram.

Sepanjang 2026, investasi emas masih mencatat tren positif 7,43%. Pada 1 Januari 2026, harga berada di Rp2.488.000 per gram. Rekor tertinggi sepanjang masa sempat menyentuh Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.

Harga buyback Sabtu, 20 Juni 2026, turun Rp7.000 ke Rp2.401.000 per gram. Transaksi buyback mengikuti aturan pajak PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.

Berikut rincian harga pecahan emas Antam pada Sabtu, 20 Juni 2026 (sebelum pajak):

  • 0,5 gram: Rp1.384.000
  • 1 gram: Rp2.668.000
  • 2 gram: Rp5.276.000
  • 3 gram: Rp7.889.000
  • 5 gram: Rp13.115.000
  • 10 gram: Rp26.175.000
  • 25 gram: Rp65.312.000
  • 50 gram: Rp130.545.000
  • 100 gram: Rp261.012.000
  • 250 gram: Rp652.265.000
  • 500 gram: Rp1.304.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.608.600.000

Regulasi pembelian menetapkan tarif PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang sah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index