Pergerakan Emas Antam 22 Juni 2026 Fluktuatif, Support Rp2,550 Juta

Pergerakan Emas Antam 22 Juni 2026 Fluktuatif, Support Rp2,550 Juta
Ilustrasi Emas (sumber foto: NET)

JAKARTA - Nilai jual emas batangan PT Antam Tbk. (ANTM) Diproyeksikan bergerak fluktuatif pada perdagangan Senin, 22 Juni 2026.

“Apabila harga emas dunia terkoreksi pada Senin, level support pertama diperkirakan di US$4.088 per troy ounce dan logam mulia di Rp2.648.000 per gram. Jadi bisa ada penurunan Rp20.000,” ungkapnya dalam keterangan tertulis Minggu, 21 Juni 2026.

Diperkirakan pula harga emas berpotensi melemah menuju support kedua di Rp2.550.000 per gram.

“Namun, jika harga emas dunia menguat, resistance pertama diperkirakan di US$4.243 per troy ounce dan logam mulia di Rp2.688.000 per gram. Apabila menguat kembali, resistance kedua logam mulia bisa mencapai Rp2.790.000 per gram,” jelasnya lagi.

Pada transaksi Sabtu, 20 Juni 2026, harga emas turun Rp5.000 menjadi Rp2.668.000 per gram. Sehari sebelumnya, Jumat, 19 Juni 2026, harga sudah merosot Rp30.000 menjadi Rp2.673.000 per gram.

Sepanjang 2026, performa emas masih positif dengan pertumbuhan 7,43%. Pada 1 Januari 2026, harga tercatat Rp2.488.000 per gram. Pencapaian tertinggi sepanjang sejarah sempat menyentuh Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.

Harga buyback Sabtu, 20 Juni 2026, turun Rp7.000 menjadi Rp2.401.000 per gram. Transaksi buyback mengikuti regulasi pajak PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.

Berikut daftar harga emas Antam per pecahan pada Sabtu, 20 Juni 2026 (sebelum pajak):

  • 0,5 gram: Rp1.384.000
  • 1 gram: Rp2.668.000
  • 2 gram: Rp5.276.000
  • 3 gram: Rp7.889.000
  • 5 gram: Rp13.115.000
  • 10 gram: Rp26.175.000
  • 25 gram: Rp65.312.000
  • 50 gram: Rp130.545.000
  • 100 gram: Rp261.012.000
  • 250 gram: Rp652.265.000
  • 500 gram: Rp1.304.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.608.600.000

Regulasi pajak menetapkan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang sah secara hukum.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index