BANDAR LAMPUNG - Investasi emas dinilai tetap menjadi pilihan aman di tengah ketidakpastian ekonomi. Melalui Tabungan Emas, Pegadaian mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mulai berinvestasi dengan modal terjangkau.
Nasabah dapat menabung emas mulai Rp10 ribu dengan biaya administrasi Rp30 ribu per tahun. Saldo emas berpotensi terus bertambah mengikuti kenaikan harga emas. “Kalau harga emas naik, otomatis nilai tabungan emas juga ikut meningkat. Karena itu, menabung emas bisa menjadi salah satu cara menyiapkan masa depan keuangan yang lebih baik,” katanya.
Emas memiliki keunggulan dibandingkan instrumen lain karena mudah dibeli, disimpan, dan dijual kembali. Karakteristik ini membuat emas cocok sebagai investasi jangka panjang sekaligus dana darurat. Pegadaian telah menghadirkan Tabungan Emas sejak 2014, dengan tren harga emas naik secara signifikan dari Rp510 ribu per gram pada 2015 hingga sekitar Rp2,8 juta per gram pada 2026. “Kalau dihitung sejak awal layanan Tabungan Emas diluncurkan, kenaikan harga emas sudah mencapai sekitar 500 persen,” ujarnya.
Selain keuntungan dari kenaikan harga, nasabah juga bisa memanfaatkan Deposito Emas. Dengan saldo minimal 5 gram, emas dapat didepositokan untuk menghasilkan imbal hasil tambahan setiap bulan. “Jadi ada dua keuntungan yang bisa diperoleh, yakni dari kenaikan harga emas dan dari deposito emas,” jelasnya.
Pegadaian menyediakan aplikasi digital Tring yang memudahkan transaksi beli, jual, gadai, maupun pemantauan saldo emas secara real-time hingga pukul 22.00 WIB setiap hari. Selain Tabungan Emas, tersedia juga Cicil Emas dengan uang muka mulai 10% dan cicilan tetap hingga lunas, sehingga nasabah tidak terdampak kenaikan harga selama masa cicilan.
Pegadaian mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi ilegal. “Pastikan berinvestasi pada instrumen yang legal, jelas, dan memiliki aset dasar yang nyata seperti emas,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pegadaian menegaskan komitmen untuk menjaga integritas bisnis melalui sistem pengawasan, unit anti-gratifikasi, manajemen anti-penyuapan, serta penyuluh anti-korupsi. Pengawasan juga dilakukan oleh OJK dan KPK. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan, termasuk pemutusan hubungan kerja hingga proses hukum.
Untuk memperkuat transparansi, Pegadaian menyediakan kanal pelaporan melalui Whistleblowing System (WBS). Laporan dapat disampaikan lewat WhatsApp 0811-2250-0569, situs WBS Pegadaian, maupun email resmi perusahaan. “Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pegadaian sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan,” tutur Rizkillah.