BI Tetapkan Relaksasi Kartu Kredit Sampai 31 Desember 2026

BI Tetapkan Relaksasi Kartu Kredit Sampai 31 Desember 2026
Ilustrasi Bank Indonesia (sumber foto: NET)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan terhadap konsumsi rumah tangga.

Perpanjangan ini merupakan bagian dari kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, perluasan ekonomi digital, dan peningkatan inklusi keuangan.

“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit tetap sebesar 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100 ribu,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (18/6).

Selain kebijakan kartu kredit, BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga akhir tahun depan.

Keputusan ini diambil karena masih adanya tekanan terhadap daya beli masyarakat yang berpotensi memengaruhi pertumbuhan ekonomi.

“Perpanjangan relaksasi minimum pembayaran maupun denda keterlambatan ini karena kami tahu adanya tekanan daya beli masyarakat yang tentunya berdampak pada pertumbuhan. Karena itu kami melihat kebijakan ini perlu dilanjutkan,” ujarnya.

BI mencatat penggunaan kartu kredit masih menunjukkan tren peningkatan. Hingga saat ini, volume transaksi kartu kredit mencapai 45,4 juta transaksi atau tumbuh 8,6 persen secara tahunan.

Dari sisi nilai transaksi, nominal penggunaan kartu kredit tumbuh 13,4 persen secara tahunan menjadi Rp42,9 triliun. Data ini menunjukkan kebijakan pelonggaran dimanfaatkan masyarakat, terutama kelompok kelas menengah.

“Utamanya digunakan sebagai buffer bagi masyarakat untuk melakukan consumption smoothing. Jadi itu alasan kenapa kebijakan ini tetap diperpanjang karena bisa membantu pembayaran nasabah kartu kredit secara baik, terutama membantu kelas menengah menjaga konsumsi,” pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index