Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis Gunakan Aplikasi SIGNAL Resmi

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis Gunakan Aplikasi SIGNAL Resmi
Ilustrasi Pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin dipermudah melalui transformasi layanan digital. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL untuk mengurus berbagai keperluan administrasi secara mandiri.

Melalui aplikasi tersebut, pengurusan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga SWDKLLJ menjadi lebih praktis. Seluruh tahapan dapat diakses langsung melalui ponsel, memberikan efisiensi waktu dan kenyamanan optimal.

Sebelum melakukan pembayaran, pengguna diwajibkan menyelesaikan registrasi akun terlebih dahulu:

  • Masukkan data identitas pribadi (NIK, nama sesuai e-KTP, email, nomor HP).
  • Buat dan konfirmasi kata sandi akun.
  • Unggah foto e-KTP.
  • Lakukan verifikasi wajah (swafoto).
  • Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  • Buka email dan tekan tautan verifikasi resmi dari SIGNAL untuk mengaktifkan akun.

Setelah akun aktif, pemilik dapat mendaftarkan kendaraan milik sendiri dengan memilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor pada halaman utama. Ketik nomor polisi kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka untuk verifikasi otomatis oleh sistem.

Aplikasi SIGNAL juga mengakomodasi pendaftaran kendaraan milik keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Prosedur pendaftaran kendaraan pihak lain melibatkan pengunggahan foto KTP pemilik asli dan pengisian NIK sesuai data kependudukan.

Ketika data kendaraan tersimpan, pengesahan STNK dan pembayaran pajak dapat dijalankan dengan langkah berikut:

  • Pilih unit kendaraan yang akan diurus pengesahan STNK-nya.
  • Cek rincian tagihan PKB serta SWDKLLJ yang muncul di layar.
  • Isi alamat pengiriman dokumen TBPKP.
  • Lanjut ke proses penyelesaian pembayaran dengan memilih metode yang tersedia.
  • Selesaikan transfer dana sesuai kode bayar yang muncul.

Pemanfaatan sistem digital ini memberikan berbagai dampak positif bagi wajib pajak, antara lain:

  • Tidak perlu mengantre langsung di kantor Samsat.
  • Memangkas biaya perjalanan dan menghemat waktu.
  • Transaksi dapat dikerjakan kapan saja dan di mana saja.
  • Status pengajuan dapat dipantau secara transparan.
  • Dokumen digital tersimpan lebih aman dan mudah diakses.

Selain aplikasi SIGNAL yang bersifat nasional, sejumlah daerah menyediakan layanan mandiri seperti Pajak Online DKI Jakarta, SAMBARA (Jawa Barat), dan SAKPOLE (Jawa Tengah). Pastikan data yang diinput valid agar proses pencocokan sistem tidak menemui hambatan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index