Tren Harga Emas Antam Diprediksi Melemah ke Level Rp 2.759.000

Tren Harga Emas Antam Diprediksi Melemah ke Level Rp 2.759.000
Ilustrasi Emas (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pergerakan nilai jual produk emas batangan diperkirakan bakal mengalami fluktuasi yang cukup dinamis pada perdagangan Kamis, 4 Juni 2026.

"Harga emas Antam masih ada kecenderungan melemah. Hal ini seiring dengan harga emas dunia yang juga melemah dan berpotensi mendekati level US$ 4.434 per ons troi," ungkap pengamat pasar komoditas.

Melalui proyeksi tren tersebut, nominal produk investasi ini berpotensi merosot pada kisaran Rp 15.000 sampai Rp 20.000 per gram dari posisi saat ini.

Walau demikian, komoditas premium ini dinilai masih mempunyai momentum untuk merangkak naik menuju target batas atas pertama di level Rp 2.819.000 per gram dan batas atas kedua pada angka Rp 2.919.000 per gram.

Saat ini nominal dagang untuk komoditas tersebut terpantau masih menetap di angka Rp 2.774.000 per gram. Pada sesi transaksi Selasa (2/6/2026), nilai instrumen investasi ini sempat merosot tajam sebesar Rp 25.000.

Sepanjang tahun 2026, akumulasi nilai jual logam mulia ini mencatatkan kenaikan sebesar 11,4 persen jika diukur dari posisi awal Januari di level Rp 2.488.000 per gram. Sementara rekor tertinggi sepanjang sejarah tercatat Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.

Nilai pembelian kembali komoditas ini pada sesi perdagangan Rabu (3/6/2026) terpantau stagnan di angka Rp 2.584.000 per gram. Tiap proses pencairan aset logam mulia terikat ketentuan potongan pajak sesuai regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017.

Berikut rincian nilai jual emas Antam per Rabu (3/6/2026):

  • 0,5 gram: Rp 1.437.000
  • 1 gram: Rp 2.774.000
  • 2 gram: Rp 5.488.000
  • 3 gram: Rp 8.207.000
  • 5 gram: Rp 13.645.000
  • 10 gram: Rp 27.235.000
  • 25 gram: Rp 67.962.000
  • 50 gram: Rp 135.845.000
  • 100 gram: Rp 271.612.000
  • 250 gram: Rp 678.765.000
  • 500 gram: Rp 1.357.320.000
  • 1.000 gram: Rp 2.714.600.000

Tiap aktivitas pembelian produk logam mulia dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP serta 0,9 persen untuk non-NPWP, disertai penerimaan dokumen bukti potong resmi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index