JAKARTA - Seiring perkembangan layanan digital pemerintah, pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi SIGNAL hadir sebagai solusi yang memudahkan pemilik kendaraan dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Seluruh proses dapat dilakukan melalui ponsel sehingga lebih cepat, praktis, dan efisien. Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS dan dapat diunduh melalui Google Play Store serta App Store.
Sebelum menggunakan layanan pembayaran pajak kendaraan, pengguna diwajibkan melakukan registrasi akun terlebih dahulu.
Cara Registrasi Akun SIGNAL
Untuk membuat akun SIGNAL, ikuti langkah-langkah berikut:
Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor handphone aktif.
Buat kata sandi, lalu konfirmasi kembali kata sandi tersebut.
Unggah foto e-KTP.
Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto (selfie).
Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
Setelah registrasi berhasil, buka email yang terdaftar.
Klik tautan verifikasi yang dikirim oleh SIGNAL untuk mengaktifkan akun.
Setelah akun aktif, pengguna dapat langsung menambahkan data kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri
Bagi kendaraan yang terdaftar atas nama sendiri, proses pendaftarannya cukup mudah.
Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
Pilih opsi kendaraan atas nama sendiri.
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor polisi kendaraan.
Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Sistem akan melakukan verifikasi data kendaraan secara otomatis.
Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain
SIGNAL juga menyediakan layanan untuk kendaraan milik anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) maupun kendaraan milik pihak lain yang memenuhi ketentuan.
Berikut langkah-langkahnya:
Pilih ikon tambah (+) pada menu dokumen digital kendaraan.
Masukkan nama pemilik kendaraan.
Jika kendaraan milik pasangan atau anak yang masih dalam satu KK, pilih opsi Milik Keluarga Satu KK.
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Masukkan NIK pemilik kendaraan.
Unggah foto KTP pemilik kendaraan.
Setelah seluruh data terisi, klik tombol Lanjut.
Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa dokumen kendaraan berhasil ditambahkan.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui SIGNAL
Setelah kendaraan terdaftar dalam aplikasi, pengguna dapat langsung melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak secara online.
Berikut tahapannya:
Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan STNK.
Klik tombol Lanjut.
Informasi tagihan PKB dan SWDKLLJ akan ditampilkan beserta nominal yang harus dibayar.
Geser tombol pengiriman dokumen TBPKP dan isi alamat pengiriman secara lengkap.
Periksa kembali rincian biaya yang muncul pada layar.
Klik Lanjut untuk melanjutkan proses pembayaran.
Pilih metode pembayaran yang tersedia.
Sistem akan menampilkan kode bayar beserta nominal pembayaran.
Lakukan pembayaran sesuai petunjuk bank atau kanal pembayaran yang dipilih.
Setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi, proses pengesahan STNK tahunan selesai.
Keuntungan Membayar Pajak Kendaraan Secara Online
Penggunaan aplikasi SIGNAL memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat, antara lain:
Tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Menghemat waktu dan biaya perjalanan.
Pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Status pembayaran dapat dipantau langsung melalui aplikasi.
Dokumen digital tersimpan lebih aman dan mudah diakses.
Selain itu, layanan digital ini membantu mengurangi antrean di kantor Samsat sekaligus mendukung transformasi layanan publik berbasis teknologi.
Alternatif Aplikasi Pajak Kendaraan Online di Daerah
Selain SIGNAL yang berlaku secara nasional, beberapa pemerintah daerah juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan secara digital melalui aplikasi masing-masing.
Beberapa di antaranya yaitu:
Pajak Online DKI Jakarta (DKI Jakarta)
SAMBAT (Banten)
SAMBARA (Jawa Barat)
SAKPOLE (Jawa Tengah)
e-Dempo (Sumatera Selatan)
Samsat Delivery (Nusa Tenggara Barat)
e-Samsat Polda Kalimantan Tengah
Masyarakat dapat memilih layanan yang tersedia sesuai domisili kendaraan masing-masing.
Kemudahan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan proses yang lebih cepat, aman, dan praktis, pemilik kendaraan kini dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
Pastikan data kendaraan dan identitas yang didaftarkan sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.
Selain menghindari keterlambatan pembayaran, penggunaan layanan digital juga membantu masyarakat mengelola administrasi kendaraan dengan lebih mudah.