JAKARTA - Jajaran kementerian terkait menegaskan bahwa badan usaha yang memiliki bentuk persekutuan komanditer atau CV serta perseroan terbatas atau PT non-perorangan dengan total pendapatan kotor di bawah Rp4,8 miliar sudah tidak lagi memperoleh fasilitas pajak penghasilan atau PPh final sebesar 0,5 persen.
Kendati demikian, pihak otoritas negara tetap menyalurkan fasilitas stimulan berupa potongan tarif pajak sebesar 50 persen bagi kelompok pelaku usaha tersebut dari beban tarif normal yang semestinya berada di angka 22 persen.
Regulasi teranyar itu telah disahkan dan dimuat di dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 20 tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
“Kalau pajak normal 22% dari laba bersih diberikan tambahan insentif diskon 50%, jadi [pajaknya] 11%,” ujar Maman dalam konferensi pers di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Sementara itu, untuk badan usaha berbentuk PT serta CV perorangan yang mencatatkan omzet tahunan di bawah Rp4,8 milar dinyatakan tetap berhak mengamankan fasilitas keringanan PPh final 0,5 persen.
“Tetapi bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, mereka dikeluarkan dari insentif ini,” ucapnya.
Kemudian untuk kelompok pelaku usaha mikro kecil dan menengah dengan perolehan omzet tahunan di bawah nominal Rp500 juta dipastikan masih dibebaskan sepenuhnya dari beban wajib pajak atau dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen.
“Tapi bagi [UMKM] yang omzetnya yang di bawah Rp 4,8 miliar per tahun itu 0,5 persen masih sama dan berlaku permanen,” ujarnya.
Pihak kementerian mengimbuhkan bahwa regulasi perpajakan untuk kelompok CV serta PT non-perorangan sengaja dibedakan lantaran mekanisme perhitungannya bersandar pada formula pajak normal yang dikalkulasi lewat perolehan keuntungan bersih, bukan bersumber dari pendapatan kotor atau omzet bruto.
Pihak otoritas menjabarkan bahwa landasan mendasar dari langkah mengeluarkan kelompok CV serta PT non-perorangan dari program keringanan PPh final 0,5 persen ini ialah demi memitigasi adanya celah manipulasi atas fasilitas stimulan tersebut.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan selama ini, kerap terendus adanya tindakan dari sekelompok korporasi yang sengaja memecah-mecah legalitas unit bisnis mereka supaya total omzet tahunan dari tiap entitas tersebut konsisten berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar.
“Banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macem, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp 4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5 persen dari omzet,” tuturnya.
Dalam agenda pertemuan itu, pihak kementerian turut menyinggung kelompok pekerja keahlian tertentu seperti pembuat konten digital atau influencer yang saat ini juga tidak lagi mendapatkan hak atas fasilitas PPh final 0,5 persen.
Pihak kementerian menegaskan bahwa target prioritas utama dari penyaluran subsidi keringanan ini difokuskan penuh bagi kelangsungan para pelaku usaha kecil.
“Prinsipnya dulu ini untuk UMKM. Artinya nanti apabila ada komunitas yang mungkin belum ter-cover secara nomenklatur, kami akan masukkan itu dalam kategori UMKM," tutupnya.