Rupiah Menguat 76 Poin terhadap Dolar AS pada Selasa 2 Juni 2026

Rupiah Menguat 76 Poin terhadap Dolar AS pada Selasa 2 Juni 2026
Ilustrasi Mata Uang (sumber foto: NET)

JAKARTA - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diperkirakan berfluktuasi pada perdagangan hari ini.

Pada perdagangan sebelumnya, nilai tukar rupiah ditutup menguat 76 poin terhadap dolar AS di tengah sentimen geopolitik global yang masih membayangi pasar keuangan.

Mata uang Garuda berakhir di level Rp17.805 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya Rp17.880 per dolar AS.

Penguatan rupiah sempat mencapai 95 poin pada perdagangan sebelum akhirnya ditutup menguat 76 poin.

Pergerakan rupiah pada hari ini diperkirakan masih akan berfluktuasi dengan kecenderungan melemah di kisaran Rp 17.800 hingga Rp 17.850 per dolar AS.

Dari faktor eksternal, pelaku pasar masih mencermati perkembangan negosiasi gencatan senjata permanen antara Amerika Serikat dan Iran yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti.

Meskipun kedua negara dilaporkan membahas perpanjangan gencatan senjata sementara serta pembukaan kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz, sejumlah isu utama masih belum terselesaikan.

Ketidakpastian tersebut diperparah oleh meningkatnya kekhawatiran mengenai keberadaan ranjau di Selat Hormuz, jalur strategis yang dilalui sekitar seperlima perdagangan minyak dan gas dunia.

Kondisi ini dinilai berpotensi memperlambat normalisasi pasokan energi global meskipun jalur pelayaran kembali dibuka.

Di saat yang sama, eskalasi militer di Lebanon turut meningkatkan risiko geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Situasi tersebut mendorong harga minyak mentah kembali menguat dan memunculkan kekhawatiran bahwa biaya energi yang tinggi dapat menghambat upaya pengendalian inflasi di Amerika Serikat.

Perhatian investor kini juga tertuju pada arah kebijakan moneter AS.

Ekspektasi pasar yang sebelumnya mengarah pada pemangkasan suku bunga mulai bergeser setelah konflik di Timur Tengah memicu kenaikan harga energi.

"Pelaku pasar saat ini menunggu pidato para pejabat Federal Reserve serta sejumlah data ekonomi AS, terutama indikator pasar tenaga kerja, untuk mencari petunjuk mengenai prospek suku bunga ke depan," ujarnya.

Dari dalam negeri, sentimen positif datang dari mulai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam.

Aturan yang efektif berlaku mulai 1 Juni 2026 itu mewajibkan eksportir SDA merepatriasi 100% DHE ke dalam negeri.

Untuk eksportir nonmigas, seluruh DHE wajib ditempatkan pada rekening khusus di perbankan nasional selama minimal 12 bulan.

Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30% DHE selama 3 bulan.

Pemerintah juga membatasi konversi valas DHE ke rupiah maksimal 5% .

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pasokan valuta asing di pasar domestik sekaligus mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index