Alasan Rumah Over Kredit Banyak Dipilih dan Faktor Penyebab Dijual

Alasan Rumah Over Kredit Banyak Dipilih dan Faktor Penyebab Dijual
Ilustrasi properti (sumber foto: NET)

JAKARTA - Hunian dengan sistem ambil alih pinjaman atau over kredit rupanya masih memikat hati sebagian kalangan warga lantaran nilai jualnya dinilai jauh lebih miring ketimbang harga normal di pasaran.

Kendati demikian, di balik maraknya aktivitas transaksi pemindahan kepemilikan hunian ini, rupanya tersimpan sejumlah aspek krusial yang melatarbelakangi keputusan sang pemilik untuk melepas tempat tinggal mereka sebelum masa pelunasan berakhir.

Secara mendasar, tercatat ada dua faktor utama yang memicu pihak debitur memilih untuk memasarkan properti mereka sebelum masa tenggat cicilan selesai.

“Kesulitan melanjutkan kredit karena kesulitan mengangsur. Artinya harus jual cepat sebelum disita bank, jadi harga yang ditawarkan pasti di bawah harga pasar,” ujar Bambang.

Menurut penjelasannya, situasi mendesak tersebut justru kerap kali bertransformasi menjadi daya pikat tersendiri bagi pihak peminat lantaran nominal yang dipatok umumnya berada di bawah standar rumah normal.

Selain karena kendala finansial yang melanda pihak pemilik hunian, faktor pemicu lainnya adalah adanya pihak korporasi pengembang yang mangkir dari kesepakatan awal mengenai pendirian sarana di area pemukiman.

Beberapa kasus nyata kedapatan muncul saat sarana fisik yang sempat dijanjikan oleh perusahaan properti tidak kunjung direalisasikan, seperti akses jalan kompleks, sistem drainase, hingga sarana dasar harian lainnya.

Kondisi mengecewakan itu membuat pihak pembeli pertama merasa dirugikan hingga akhirnya mengambil jalan pintas untuk melego hunian tersebut lewat mekanisme pengalihan sisa cicilan.

“Ini properti yang harus dihindari calon konsumen take over rumah,” kata Bambang.

Walau begitu, dia memberikan pandangan bahwa komoditas properti dengan sistem pengalihan cicilan ini tetap menyimpan sederet benefit tersendiri bilamana diproses lewat metode yang saksama.

Satu di antaranya yakni jaminan keabsahan dokumen bangunan yang pada umumnya tergolong komplet berhubung lembar sertifikat utama serta izin pendirian bangunan menjadi prasyarat mutlak saat akad dilakukan bersama institusi perbankan.

Di samping itu, kondisi fisik bangunan biasanya telah berwujud nyata dan beberapa di antaranya bahkan sudah memperoleh sentuhan perbaikan minor sehingga terhitung langsung layak untuk ditempati.

Nilai jual properti tersebut pun cenderung dipatok jauh lebih miring berhubung pihak pelepas aset tengah memerlukan asupan dana segar dalam tempo yang singkat.

Calon konsumen juga diimbau agar selalu melangsungkan proses transaksi secara resmi dengan melibatkan institusi perbankan terkait secara langsung dan menjauhi sistem transaksi internal informal lantaran sangat rentan aksi penipuan.

“Cek semua kewajiban tertunggak dan segera melakukan balik nama kredit termasuk balik nama sertifikat sehingga aman bagi pembeli over kredit tersebut,” ucap Bambang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index