Geliat Investasi, Cek Harga Emas Antam yang Stagnan 28 Mei 2026

Geliat Investasi, Cek Harga Emas Antam yang Stagnan 28 Mei 2026
Ilustrasi Emas (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pergerakan harga komoditas emas batangan Antam pada Kamis pagi, 28 Mei 2026 terpantau belum mengalami perubahan.

Nilai jual produk logam mulia ini masih bertahan dan berada pada posisi Rp2.785.000 untuk setiap satu gramnya.

Berdasarkan perincian data terbaru yang dipublikasikan sebelum prapembaruan harian, nominal tersebut masih sama persis dengan angka yang berlaku pada hari Rabu, 27 Mei 2026.

Sebagai informasi, pada Rabu pagi sebelumnya, harga emas batangan sempat mencatatkan penurunan sebesar Rp13.000 dari posisi awal sebelum akhirnya menetap di angka Rp2.785.000 per gram.

Proses penyesuaian atau pembaruan berkala terhadap nominal dagang logam mulia ini biasanya baru dirilis secara berkala pada pukul 08.30 WIB setiap harinya.

Oleh karena itu, seluruh acuan transaksi yang berjalan pada awal pagi hari ini masih berkiblat penuh pada keputusan harga yang ditetapkan kemarin.

Produk investasi emas batangan ini dipasarkan dalam berbagai macam variasi ukuran berat mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga bobot terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai nominal harga jual dari emas batangan Antam yang berlaku pada Kamis, 28 Mei 2026:

Pada pecahan paling kecil dengan ukuran berat 0,5 gram, produk ini dipasarkan dengan harga sebesar Rp1.442.500.

Untuk emas dengan ukuran berat 1 gram, nilai jual yang ditetapkan kini berada pada angka Rp2.785.000.

Bagi konsumen yang memilih pecahan ukuran berat 2 gram, komoditas ini ditawarkan dengan harga nominal Rp5.510.000.

Selanjutnya untuk ukuran berat 3 gram, produk logam mulia ini dapat dibawa pulang dengan harga sebesar Rp8.240.000.

Pada variasi ukuran berat 5 gram, harga transaksi yang berlaku di pasaran dipatok senilai Rp13.700.000.

Untuk produk emas batangan dengan ukuran berat 10 gram, nominal jualnya tercatat berada pada level Rp27.345.000.

Beralih pada pecahan menengah yaitu ukuran berat 25 gram, komoditas investasi ini dibanderol seharga Rp68.237.000.

Sementara itu, untuk emas batangan dengan ukuran berat 50 gram, label harganya ditetapkan sebesar Rp136.295.000.

Bagi pembeli yang mengincar ukuran berat 100 gram, nominal transaksinya menyentuh angka sebesar Rp272.712.000.

Untuk ukuran besar yakni seberat 250 gram, produk investasi ini dilepas ke pasaran dengan nilai Rp681.515.000.

Pada pecahan ukuran berat 500 gram, nilai komoditas berharga ini dipatok pada nominal sebesar Rp1.362.820.000.

Terakhir, untuk variasi produk paling berat yaitu ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol dengan harga Rp2.725.600.000.

Di samping ketentuan harga jual di atas, seluruh aktivitas transaksi perdagangan logam mulia ini juga terikat dengan regulasi perpajakan nasional.

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, aspek pemotongan pajak yang dibebankan untuk pembelian maupun penjualan kembali diatur secara spesifik.

Untuk skema pajak yang berlaku pada proses pembelian emas atau PPh 22, persentase yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi para konsumen yang melampirkan NPWP.

Sedangkan bagi masyarakat atau pembeli yang tidak menyertakan kepemilikan NPWP, maka besaran potongan pajaknya disesuaikan menjadi 0,9 persen.

Setiap penuntasan transaksi pemesanan emas nantinya akan selalu dilengkapi dengan penerbitan bukti potong PPh 22 resmi sebagai berkas sah pelaporan kewajiban pajak.

Sementara itu, untuk mekanisme pemotongan pajak pada transaksi penjualan kembali atau buyback ke perusahaan dengan nilai di atas Rp10 juta memiliki aturan tarif yang berbeda.

Para pemilik komoditas yang mempunyai NPWP resmi akan dikenakan potongan langsung sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi bersih.

Adapun bagi para pelaku penjualan kembali yang belum memiliki NPWP, maka besaran potongan yang dibebankan naik menjadi sebesar 3 persen.

Seluruh beban nominal dari pajak buyback tersebut nantinya akan dipotong secara otomatis dari akumulasi dana keseluruhan yang akan diterima oleh pihak penjual.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index