JAKARTA - Nilai jual emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk pada Kamis, 28 Mei 2026 diperkirakan mengalami pergerakan yang fluktuatif. Komoditas logam mulia ini diproyeksikan bakal bergulir pada rentang harga Rp2.650.000 sampai Rp2.900.000 untuk setiap gramnya.
“Jika menurun, support pertama di Rp2.753.000 per gram. Support kedua di Rp2.650.000 per gram,” kata Ibrahim dalam keterangannya.
Sementara itu, apabila nilai komoditas ini merangkak naik, titik resistance pertama diperkirakan menyentuh Rp2.797.000 per gram, sedangkan untuk titik resistance kedua diprediksi berada pada kisaran Rp2.900.000 per gram.
Sebelumnya, nilai produk logam mulia ini terpantau mengalami penurunan sebesar Rp13.000 menuju angka Rp2.785.000 per gram. Pada hari Selasa, 26 Mei 2026, harga jual komoditas tersebut juga sudah terkoreksi turun sebesar Rp5.000 ke level Rp2.798.000 per gram.
Sepanjang tahun 2026 berjalan, grafik nilai emas batangan ini sebenarnya berhasil mencatatkan pertumbuhan positif hingga mencapai 12,6 persen. Jika menengok pada tanggal 1 Januari lalu, harga pasaran produk ini tercatat baru berada di angka Rp2.488.000 per gram.
Pencapaian rekor tertinggi sepanjang sejarah untuk emas ANTM sendiri bertengger di posisi Rp3.168.000 per gram, yang sukses dibukukan pada tanggal 29 Januari 2026. Di lain sisi, harga pembelian kembali atau buyback pada Rabu, 27 Mei 2026 ikut merosot Rp13.000 ke level Rp2.594.000 per gram.
Seluruh aktivitas transaksi penjualan komoditas ini akan selalu mengacu pada regulasi potongan pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi buyback emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta, pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP akan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara untuk non-NPWP dipatok sebesar 3 persen. Pemotongan dana PPh 22 tersebut bakal langsung diambil dari total nilai keseluruhan buyback.
Berikut merupakan rincian nominal untuk setiap pecahan emas batangan sebelum diakumulasikan dengan variabel pajak pada Rabu, 27 Mei 2026:
Untuk pecahan 0,5 gram dipasarkan dengan harga Rp1.442.500.
Bagi ukuran 1 gram ditawarkan pada angka Rp2.785.000.
Untuk berat 2 gram dilepas dengan nilai Rp5.510.000.
Bagi pecahan 3 gram dibanderol seharga Rp8.240.000.
Untuk ukuran 5 gram dipatok pada nominal Rp13.700.000.
Bagi berat 10 gram dijual dengan harga Rp27.345.000.
Untuk pecahan 25 gram dihargai sebesar Rp68.237.000.
Bagi ukuran 50 gram dipasarkan senilai Rp136.395.000.
Untuk berat 100 gram ditawarkan pada angka Rp272.712.000.
Bagi pecahan 250 gram dilepas dengan nominal Rp681.515.000.
Untuk ukuran 500 gram dibanderol seharga Rp1.362.820.000.
Terakhir untuk berat 1.000 gram atau 1 kilogram dijual senilai Rp2.725.600.000.
Berdasarkan ketentuan hukum PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap konsumen nantinya akan memperoleh bukti pemotongan PPh 22 resmi pada masing-masing transaksi yang dilakukan.