Nilai Jual Logam Mulia Batangan Bertahan Stagnan Kamis 28 Mei 2026

Nilai Jual Logam Mulia Batangan Bertahan Stagnan Kamis 28 Mei 2026
Ilustrasi Emas (sumber foto: NET)

JAKARTA - Harga emas batangan terpantau stabil pada perdagangan Kamis pagi. Hingga pukul 07.30 WIB, logam mulia tersebut masih bertahan di level harga yang sama dengan penutupan hari sebelumnya.

Berdasarkan data resmi, harga emas saat ini berada di angka Rp 2.785.000 per gram. Angka tersebut tercatat setelah mengalami penurunan sebesar Rp 13.000 dari posisi sebelumnya yang sempat menyentuh Rp 2.798.000 per gram.

Penting bagi investor untuk mengetahui bahwa pembaruan harga harian di situs resmi biasanya baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang berlaku pada pagi ini masih merujuk pada pembaruan terakhir yang dirilis pada Rabu.

Tersedia berbagai pilihan ukuran berat emas batangan untuk memudahkan masyarakat dalam berinvestasi. Pilihan tersebut disediakan mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.

Berikut adalah rincian lengkap harga emas untuk berbagai ukuran pada pagi ini:

  • Ukuran 0,5 gram Rp 1.442.500
  • Ukuran 1 gram Rp 2.785.000
  • Ukuran 2 gram Rp 5.510.000
  • Ukuran 3 gram Rp 8.240.000
  • Ukuran 5 gram Rp 13.700.000
  • Ukuran 10 gram Rp 27.345.000
  • Ukuran 25 gram Rp 68.237.000
  • Ukuran 50 gram Rp 136.295.000
  • Ukuran 100 gram Rp 272.712.000
  • Ukuran 250 gram Rp 681.515.000
  • Ukuran 500 gram Rp 1.362.820.000
  • Ukuran 1.000 gram atau 1 kg Rp 2.725.600.000

Daftar di atas menunjukkan variasi harga yang bisa dipilih konsumen sesuai dengan anggaran investasi mereka. Harga tersebut merupakan acuan resmi sebelum adanya perubahan jadwal update harian dari pihak pengelola.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak. Besaran pajak ini berbeda-beda tergantung pada status kepemilikan NPWP serta jenis transaksinya.

Rincian mengenai tarif pajak pembelian emas batangan atau PPh 22 adalah sebagai berikut:

Pemilik NPWP dikenakan tarif pajak sebesar 0,45 persen.

Pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif pajak lebih tinggi, yaitu 0,9 percent.

Setiap pembeli nantinya akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi untuk keperluan pelaporan pajak tahunan. Selain pajak pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback juga memiliki aturan perpajakan tersendiri.

Berikut adalah ketentuan pajak untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta:

Pemilik NPWP dikenakan potongan sebesar 1,5 persen.

Non-NPWP dikenakan potongan sebesar 3 persen.

Potongan pajak pada transaksi buyback ini akan langsung diambil dari total nilai uang yang diterima oleh penjual. Dengan demikian, harga bersih yang diterima investor akan menyesuaikan dengan kepatuhan administrasi perpajakan masing-masing.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index