DJP Siapkan Aturan Restitusi PPN untuk Ekspor SDA Lewat BUMN Juni 2026

DJP Siapkan Aturan Restitusi PPN untuk Ekspor SDA Lewat BUMN Juni 2026
Ilustrasi Pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang merancang regulasi perpajakan yang baru. Aturan ini merupakan langkah turunan dari kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang nantinya bakal dioperasikan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Salah satu poin inti yang sedang dimatangkan yaitu mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai dalam alur ekspor yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara ekspor tersebut.

Berdasarkan pemaparan materi terkait implementasi ekspor komoditas sumber daya alam strategis, Peraturan Direktur Jenderal Pajak bakal dikeluarkan demi mengendalikan aspek perpajakan atas aktivitas ekspor oleh badan usaha milik negara, khususnya mengenai restitusi pajak pertambahan nilai.

Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian regulasi pelaksanaan turunan dari Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

"Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait dengan pengaturan perpajakan (restitusi PPN) dalam hal ekspor atas kedua komoditas dilakukan oleh BUMN,"

Pemerintah telah menetapkan bahwa kegiatan ekspor untuk komoditas tertentu ke depan hanya dapat dilaksanakan melalui badan usaha milik negara ekspor, yakni Danantara Sumberdaya Indonesia.

Pada fase awal, penerapan kebijakan ini akan menyasar tiga jenis komoditas utama, yaitu:

  • batubara
  • kelapa sawit atau crude palm oil
  • ferro alloy atau paduan besi

Pemberlakuan regulasi ini bakal bergulir secara bertahap yang dimulai dari 1 Juni 2026 hingga paling lambat pada 1 Januari 2027.

Selama masa transisi tersebut berlangsung, korporasi eksportir masih diizinkan melakukan transaksi secara langsung dengan pihak pembeli di luar negeri.

Walau begitu, seluruh proses dokumentasi ekspor sudah mulai dialihkan melalui badan usaha milik negara ekspor.

Saat memasuki tahap implementasi secara penuh, seluruh rangkaian transaksi ekspor mulai dari ikatan kontrak, pengiriman barang, sampai proses pembayaran akan dikelola sepenuhnya oleh badan usaha milik negara ekspor.

Di samping regulasi dari sektor perpajakan, pemerintah juga mempersiapkan beberapa aturan teknis pendukung lainnya.

Beberapa di antaranya mencakup peraturan menteri perdagangan mengenai ekspor sawit, batubara, serta ferro alloy.

Selain itu, terdapat pula keputusan menteri keuangan yang mengatur kewajiban pembayaran bea keluar, penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam, hingga pungutan ekspor.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index