JAKARTA - Bank Indonesia secara resmi mengerek suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,25 persen pada Mei 2026. Langkah ini diambil untuk mengawal stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus meredam inflasi agar harga komoditas tidak melambung tinggi.
Kenaikan BI Rate diharapkan dapat mendongkrak imbal hasil investasi di dalam negeri. Dengan begitu, para pemodal diproyeksikan lebih tertarik menaruh dana di Indonesia lewat instrumen seperti surat utang, deposito, maupun investasi usaha lainnya.
Masuknya modal asing yang ditukarkan dari dolar AS ke rupiah dipercaya bisa menopang penguatan kurs rupiah. Namun di sisi berbeda, kebijakan suku bunga tinggi juga berpeluang memicu kenaikan bunga kredit perbankan, terutama bunga floating.
Imbasnya, masyarakat mempunyai risiko menanggung angsuran pinjaman yang lebih besar, termasuk untuk Kredit Pemilikan Rumah.
Walau efek kenaikan BI Rate belum langsung dirasakan dalam waktu dekat, kebijakan Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan diperkirakan bakal memicu bank melakukan penyesuaian bunga KPR komersial.
Suku bunga KPR BRI amat bervariasi bergantung pada program promo yang sedang berjalan. Saat ini, pihak bank menawarkan promo bunga tetap atau fixed mulai dari 2,50 persen hingga 4,00 persen untuk beberapa tahun pertama, sebelum berlanjut ke suku bunga floating yang berada di kisaran 12 persen per tahun.
Sebagai gambaran, seorang nasabah mengambil rumah seharga Rp600 juta dengan uang muka atau down payment sebesar 15 persen senilai Rp90 juta. Dengan demikian, jumlah pinjaman pokok berada di angka Rp510 juta.
Jika jangka waktu pinjaman diambil selama 15 tahun dengan bunga KPR efektif 5 persen, maka perkiraan cicilan per bulan berada di angka Rp4.033.047 pada tahun pertama.
Sesudah periode fixed rate berakhir, suku bunga yang digunakan adalah suku bunga floating rate. Pihak bank sendiri tidak menyediakan perhitungan simulasi memakai bunga floating, dengan asumsi bunga 12 persen per tahun.
Sementara jika merujuk pada simulasi KPR BRI yang ada pada platform penyedia info properti, angsuran yang wajib disetor nasabah apabila menggunakan bunga 12 persen adalah sebesar Rp5.930.796 per bulan.
Kemudian apabila nasabah menentukan pilihan untuk menggunakan tenor yang lebih panjang yakni 20 tahun, maka angsuran KPR BRI yang wajib disetorkan adalah sebesar Rp5.466.426.
Asumsi lainnya, jika harga hunian sebesar Rp200 juta dengan jangka waktu pinjaman yang sama yaitu 15 tahun, maka dengan bunga KPR 12 persen, cicilannya yaitu sebesar Rp4.555.355.
Kalkulasi tersebut masih belum memasukkan biaya tambahan lain seperti biaya administrasi bank serta biaya provisi.
Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 19-20 Mei 2026 mengambil keputusan mengerek BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen.
Selain itu, suku bunga Deposit Facility juga naik 50 basis poin ke angka 4,25 persen, sedangkan Lending Facility merangkak naik menjadi 6 persen.
Bank Indonesia menyatakan keputusan itu sebagai tindakan lanjutan guna memperkokoh stabilisasi rupiah di tengah tingginya dinamika global akibat perang di Timur Tengah.
Kebijakan tersebut juga diterapkan sebagai langkah pre-emptive untuk mengawal inflasi 2026-2027 tetap berada dalam sasaran pemerintah, yakni 2,5 plus minus 1 persen.
BI memastikan, arah kebijakan moneter saat ini tetap dititikberatkan pada stabilitas guna memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari tekanan global.
Di lain pihak, kebijakan makroprudensial serta sistem pembayaran tetap diarahkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat demi menyokong penyaluran kredit ke sektor riil tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran difokuskan pada penguatan ekonomi digital dan keuangan inklusif melalui perluasan penggunaan pembayaran digital, penguatan industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan infrastruktur pembayaran nasional.