JAKARTA - Perubahan suku bunga acuan atau BI Rate yang baru-baru ini ditetapkan oleh Bank Indonesia menjadi 5,25 persen akan berdampak pada cicilan KPR. Seorang pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran mengatakan cicilan KPR dengan bunga mengambang atau floating akan membengkak.
"BI Rate memengaruhi bunga dana dan bunga kredit perbankan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ketika BI Rate naik, biaya dana bank ikut meningkat sehingga bank cenderung menyesuaikan bunga KPR, terutama KPR dengan skema bunga floating atau mengambang," kata pakar tersebut pada Sabtu (23/5/2026).
Namun, kenaikan suku bunga KPR ini tidak selalu sama karena setiap bank memiliki strategi penawaran berbeda.
"Tidak selalu naik sama persis dengan BI Rate karena setiap bank memiliki strategi pricing berbeda," terangnya.
Untuk mengetahui besar kenaikannya sebenarnya tergantung pada suku bunga yang ditetapkan oleh bank, harga rumah, dan lama tenor yang diambil. Masing-masing bank memiliki kebijakan masing-masing.
Ia memberikan contoh simulasi, jika rumah yang kami beli Rp 500 juta, tenor 15 tahun dengan bunga 10 persen, maka cicilan sebelum suku bunga acuan naik seharusnya sekitar Rp 5,37 juta per bulan.
Jika bunga naik menjadi 10,5 persen akibat penyesuaian BI Rate, maka cicilan membengkak sekitar Rp 5,51 juta per bulan atau bertambah sekitar Rp 140 ribu per bulan.
Pakar perbankan itu mengatakan bagi debitur yang baru mengambil KPR dan masih di tahun-tahun awal diuntungkan dengan bunga tetap yang diberikan bank atau Fixed Rate. Mereka tidak akan terlalu terbebani selama masa-masa seperti ini. Begitu juga dengan KPR subsidi yang dari awal hingga akhir disubsidi oleh negara dengan bunga hanya 5 persen.
Senada, seorang pengamat properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch juga mengatakan BI Rate terbaru akan berpengaruh pada besar cicilan KPR. Namun, suku bunga KPR tidak langsung naik sesaat setelah kenaikan BI Rate diumumkan. Biasanya setelah 3 bulan baru terasa.
"Dampak kenaikan BI Rate akan memicu kenaikan suku bunga KPR yang umumnya baru terasa setelah 3 bulan," katanya pada Minggu (24/5/2026).
Pengamat properti tersebut menyarankan debitur agar memperhitungkan kemampuan dan kewajiban yang ada. Jangan sampai kredit macet di tengah jalan. Hal ini berisiko rumah disita bank karena dianggap gagal bayar. Lalu, uang yang sudah dicicil hangus dan jeleknya riwayat kredit di SLIK OJK.
Lebih baik para debitur berhemat, mengatur keuangan, dan menyisihkan penghasilannya untuk kebutuhan cicilan KPR. Ia tidak menyarankan untuk merestrukturisasi KPR dengan memperpanjang tenor karena dalam waktu panjang ada risikonya.
"Secara jangka pendek mungkin akan menurunkan cicilan, namun secara jangka panjang beban bunga menjadi lebih besar. Strategi lain, dengan menggunakan strategi take over kredit oleh bank lain dengan bunga yang lebih rendah dari saat ini," terangnya.