JAKARTA - Bank Indonesia telah menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,25 persen. Salah satu sektor yang bisa terdampak dari naiknya suku bunga acuan ini adalah kredit pemilikan rumah atau KPR.
Seorang pengamat properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch menyatakan kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate dapat berdampak pada minat masyarakat mengambil KPR.
"Setiap kenaikan 1 persen suku bunga KPR nantinya akan menurunkan minat KPR masyarakat 4-5 persen," katanya pada Minggu, 24 Mei 2026.
Lantas, apakah kenaikan BI Rate menjadi 5,25 persen merupakan sinyal untuk tidak mengambil KPR?
Ia mengatakan keadaan saat ini tidak berarti menahan diri untuk memiliki rumah dengan skema KPR. Itu karena masih ada KPR subsidi yang tidak terpengaruh pada BI Rate.
"Dengan kenaikan ini pastinya akan menurunkan minat masyarakat membeli rumah, namun tentunya berbeda dengan rumah subsidi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah dengan bunga tetap 5 persen," ujarnya.
Terpisah, seorang pengamat properti sekaligus Direktur Global Asset Management juga menilai masih memungkinkan masyarakat untuk mengambil KPR di saat seperti ini.
Namun, memang perlu ada perhitungan yang matang, mulai dari cari rumah yang murah agar total angsuran yang dibayar tidak bengkak, cari bank yang memberikan bunga tetap di 2-3 tahun di awal cicilan, hingga harus berhemat.
"Keadaan dunia semakin rumit, jadi siaga aja. Jangan cari KPR atau rumah yang di luar budget lah, di luar anggaran," ujarnya.
Ia menambahkan meskipun BI Rate naik telah diumumkan sejak minggu ini, dampaknya tidak langsung berdampak. Kemungkinan baru 6 bulan lagi.
"Dampaknya itu mungkin 6 bulan kemudian. Atau impact-nya itu nggak langsung immediate. Karena begini, banyak bank itu yang memberikan fix bunga pinjaman KPR, contohnya 2 tahun fix, 3 tahun fix, 1 tahun fix rate," jelasnya.
Pengamat dari Indonesia Property Watch juga menyampaikan hal yang sama. Dampak dari kenaikan ini baru berdampak beberapa bulan setelahnya.
"Dampak kenaikan BI Rate akan memicu kenaikan suku bunga KPR yang umumnya baru terasa setelah 3 bulan," sebutnya.
Sementara itu, berdasarkan data otentik bank sentral, kenaikan suku bunga acuan telah ditetapkan pada 19-20 Mei 2026. Kenaikannya sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen.
Kenaikan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan pemerintah.