JAKARTA - Bank Indonesia atau BI resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,25 persen pada periode bulan Mei 2026.
Kebijakan tersebut ditempuh guna menjaga stabilitas nilai tukar mata uang rupiah sekaligus mengendalikan inflasi agar harga komoditas barang tidak melonjak.
Kenaikan dari instrumen BI Rate diharapkan dapat meningkatkan imbal hasil investasi penanaman modal di dalam negeri.
Dengan begitu, penanam modal diproyeksikan lebih tertarik menempatkan dana di Indonesia melalui instrumen seperti surat utang, deposito, maupun investasi usaha lainnya.
Masuknya modal asing yang ditukarkan dari mata uang dolar AS ke rupiah diyakini dapat membantu penguatan kurs mata uang garuda.
Namun di sisi lain, kebijakan suku bunga tinggi juga berpotensi memicu kenaikan bunga kredit perbankan, terutama untuk bunga mengambang atau floating.
Dampaknya, khalayak luas berisiko menanggung cicilan pinjaman yang lebih besar, termasuk untuk pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.
Meskipun efek kenaikan dari BI Rate belum langsung terasa dalam kurun waktu dekat, langkah bank sentral menaikkan suku bunga acuan diperkirakan akan mendorong perbankan melakukan penyesuaian bunga KPR komersial.
Mengacu pada situs resmi, suku bunga pembiayaan hunian di bursa korporasi tersebut sangat bervariasi bergantung pada skema promo yang berlaku.
Saat ini, pihak perbankan menawarkan promo bunga tetap atau fixed mulai dari 2,50 persen hingga 4,00 persen untuk beberapa tahun pertama, sebelum berlanjut ke suku bunga floating yang berkisar 12 persen per tahun.
Sebagai ilustrasi, seorang nasabah membeli hunian seharga Rp 600 juta dengan uang muka atau down payment sebesar 15 persen senilai Rp 90 juta.
Dengan demikian, total pinjaman pokok yang diajukan mencapai Rp 510 juta.
Apabila tenor pinjaman diambil selama jangka waktu 15 tahun dengan bunga KPR efektif 5 persen, maka estimasi cicilan per bulan mencapai Rp 4.033.047 pada tahun pertama.
Setelah jangka waktu fixed rate berakhir, suku bunga yang berlaku adalah skema floating rate.
Pihak lembaga perbankan terkait sendiri tidak menyediakan simulasi menggunakan bunga floating, dengan asumsi bunga 12 per tahun.
Sementara bila memakai visualisasi simulasi KPR yang disediakan platform penyedia eksternal, angsuran yang harus dibayarkan nasabah jika menggunakan bunga 12 persen adalah sebesar Rp 5.930.796 per bulan.
Kemudian, bila nasabah memilih menggunakan tenor yang lebih panjang, yakni 20 tahun, maka cicilan KPR yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 5.466.426.
Asumsi lainnya, bila harga hunian sebesar Rp 200 juta dengan tenor pinjaman yang sama yakni 15 tahun, maka dengan bunga 12 persen, cicilannya adalah sebesar Rp 4.555.3555.
Perhitungan tersebut masih belum mencakup biaya lain-lain seperti beban administrasi bank dan biaya provisi.
Sebelumnya, dalam pernyataan resmi, Rapat Dewan Gubernur atau RDG Bank Indonesia pada 19-20 Mei 2026 memutuskan mendongkrak BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen.
Selain itu, suku bunga Deposit Facility juga naik 50 basis poin menjadi 4,25 persen, sedangkan Lending Facility meningkat menjadi 6 persen.
Bank Indonesia menyebut keputusan tersebut sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi rupiah di tengah tingginya gejolak global akibat konflik di Timur Tengah.
Kebijakan itu juga dilakukan sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi 2026-2027 tetap berada dalam target pemerintah, yakni 2,5 plus minus 1 persen.
Otoritas moneter menegaskan, arah kebijakan moneter saat ini tetap berfokus pada stabilitas guna memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari tekanan global.
Di sisi lain, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat demi mendukung penyaluran kredit ke sektor riil tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran difokuskan pada penguatan ekonomi digital dan keuangan inklusif melalui perluasan penggunaan pembayaran digital, penguatan industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan infrastruktur pembayaran nasional.