Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 5,25 Persen dan Dampak ke KPR

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 5,25 Persen dan Dampak ke KPR
Ilustrasi Gedung BI (sumber foto: NET)

JAKARTA - Otoritas moneter tertinggi resmi mengerek suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) hingga menyentuh level 5,25% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 19-20 Mei 2026.

Sejalan dengan keputusan tersebut, bank sentral juga menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,25% serta Lending Facility menjadi 6%.

Langkah strategis ini mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas pasar keuangan sekaligus memastikan inflasi tetap berada di bawah kendali.

Di tengah kenaikan suku bunga acuan tersebut, lembaga perbankan menegaskan tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal demi menjaga keseimbangan semua pihak.

Penyesuaian bunga kredit maupun simpanan dipastikan bakal dilakukan secara terukur seiring dinamika kebijakan moneter yang sedang berjalan.

“Setiap penyesuaian suku bunga kredit maupun simpanan akan dilakukan secara terukur, sejalan dengan peran Bank Mandiri sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung ekosistem penggerak ekonomi negeri,” kata Adhika Vista.

Meskipun belum berdampak secara langsung, keputusan mengerek suku bunga acuan ini diproyeksi akan memicu penyesuaian suku bunga Kredit Pemilikan Rumah atau KPR komersial.

Berdasarkan data Suku Bunga Dasar Kredit yang dirilis hingga periode 30 April 2026, bunga kredit untuk sektor perumahan ini ditetapkan sebesar 12% per tahun.

Jika dibuat sebuah simulasi dengan asumsi seorang konsumen ingin membeli hunian seharga Rp600 juta, berikut adalah perincian beban biaya yang harus ditanggung:

  • Nilai harga pokok rumah senilai Rp600 juta.
  • Uang muka atau Down Payment sebesar 20% yaitu senilai Rp120 juta.
  • Jumlah plafon sisa kredit pokok sebesar Rp480 juta.
  • Suku bunga pinjaman sebesar 12% per tahun.
  • Jangka waktu atau tenor cicilan selama 15 tahun (180 bulan).
  • Beban cicilan bulanan yang wajib dibayarkan sekitar Rp5,76 juta.

Jumlah setoran bulanan di angka tersebut tentu membutuhkan rasio beban utang berbanding pendapatan yang sehat dari calon debitur.

Pihak perbankan umumnya menetapkan syarat bahwa total cicilan utang maksimal berada di kisaran 30% hingga 40% dari total penghasilan bersih bulanan.

Melihat skema kalkulator pembiayaan perumahan, standar pendapatan minimum konsumen agar pengajuan dapat disetujui berada di angka Rp11,49 juta.

Selain menyiapkan uang muka dan mengukur kemampuan bayar, pembeli juga harus mengalokasikan dana cadangan untuk proses awal akad kredit.

Komponen biaya pelengkap seperti provisi, administrasi, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, hingga jasa notaris diestimasi mencapai 5% hingga 6% dari plafon kredit.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index