JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang atau Antam terpantau tidak mengalami perubahan atau stagnan pada perdagangan hari ini, Rabu, 20 Mei 2026.
Berdasarkan data paling mutakhir pada pukul 05.44 WIB, nilai jual pecahan 1 gram untuk logam mulia Antam berada di angka Rp2.789.000.
Kondisi tersebut memperlihatkan belum adanya pergerakan grafik jika disandingkan dengan harga pada Senin, 18 Mei 2026 dengan pembaruan waktu terakhir pukul 08.29 WIB.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 34 Tahun 2017, setiap aktivitas pembelian emas batangan bakal dibebani pungutan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Akan tetapi, apabila konsumen menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, beban tarif pajaknya disesuaikan menjadi lebih murah yaitu 0,25 persen, seperti yang tertuang dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian emas nantinya akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali yang nilainya melampaui Rp10 juta, akan dibebani PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan sebesar 3 persen untuk yang tidak menyertakan NPWP. Potongan pajak ini bakal langsung diambil dari nominal keseluruhan dana buyback.
Cara Membeli Emas Antam Secara Online:
Buka laman resmi www.logammulia.com
Masuk ke menu “Masuk/Daftar” di pojok kanan atas
Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu
Pilih produk emas yang diinginkan dan tentukan lokasi pengambilan di butik emas terdekat
Masukkan produk ke keranjang dan lanjutkan ke proses pembayaran
Pilih metode pengiriman atau pengambilan di butik
Lakukan pembayaran melalui nomor virtual account atau VA yang tersedia
Transaksi selesai setelah pembayaran dikonfirmasi.