Otoritas Pajak Hapus Sanksi Aturan GloBE Selama Masa Transisi

Otoritas Pajak Hapus Sanksi Aturan GloBE Selama Masa Transisi
Ilustrasi Globe (sumber gambar: NET)

JAKARTA - Penerapan aturan Global Anti-Base Erosion Rules atau GloBE membawa dampak besar bagi entitas konstituen dalam jaringan perusahaan multinasional. Lewat mekanisme ini, unit usaha yang mencatatkan persentase pajak efektif di bawah 15 persen berisiko dibebani pungutan pajak tambahan atau top-up tax.

Bukan cuma persoalan beban pajak ekstra, regulasi GloBE tersebut juga menambah daftar panjang kewajiban pelaporan administratif yang mesti dibereskan oleh tiap-tiap anggota korporasi berskala global.

Sesuai payung hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, perusahaan yang tergabung dalam grup internasional dan berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri diwajibkan menyetorkan SPT Tahunan PPh terkait operasional GloBE kepada Direktur Jenderal Pajak.

Batas akhir penyetoran dokumen SPT PPh guna kepatuhan regulasi GloBE ini ditetapkan paling lama 4 bulan setelah masa tahun pajak bersangkutan usai.

Namun, korporasi yang mengalami keterlambatan dalam mengirimkan berkas SPT ataupun terlambat melunasi sanksi pajak tambahan memiliki kesempatan untuk memperoleh pemutihan sanksi.

Merujuk pada ketetapan Pasal 70 PMK 136/2024, para pelaku usaha terkait bakal dilepaskan dari jerat sanksi administratif sepanjang rentang waktu khusus.

Masa pengampunan sanksi ini berjalan untuk seluruh periode tahun pajak yang diawali sejak tanggal 31 Desember 2026 atau sebelum 31 Desember 2026, hingga masa pajak yang rampung pada 30 Juni 2028.

Di samping itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 menegaskan bahwa pihak otoritas memiliki kuasa penuh untuk memangkas ataupun menganulir denda administratif, baik lewat permohonan wajib pajak GloBE maupun keputusan sepihak jabatan.

Jenis denda yang dapat dipotong atau dihapus total meliputi beban denda keuangan, bunga berjalan, serta kenaikan nilai terutang berlandaskan UU KUP, dengan kriteria bahwa kekeliruan laporan timbul akibat kelalaian wajib pajak dan bukan tindakan manipulasi.

Kebijakan penghapusan denda administratif yang tercantum dalam PMK 136/2024 ini selaras dengan konsep transitional penalty relief yang diformulasikan oleh OECD.

Lewat penerbitan panduan Safe Harbours and Penalty Relief, OECD menggarisbawahi perlunya penyediaan masa adaptasi yang aman bagi jajaran perusahaan lintas negara.

Kebijakan pelonggaran tersebut dilatarbelakangi oleh besarnya volume perombakan basis data serta kesiapan sistem internal yang wajib dipenuhi oleh manajemen korporasi.

Melalui instruksi kerja tersebut, OECD mengimbau jajaran otoritas perpajakan untuk mengedepankan asas reasonable measures atau tindakan yang proporsional.

Atas dasar itu, penjatuhan sanksi denda ataupun tuntutan hukum terkait implementasi GloBE tidak akan diberlakukan asalkan pihak korporasi dapat membuktikan iktikad baik mereka dalam proses transisi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index