JAKARTA - Perkembangan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang atau Antam terpantau tidak mengalami pergerakan pada hari ini, Rabu, 20 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan pada pukul 05.44 WIB, nilai jual dari komoditas logam mulia tersebut masih bertahan di angka Rp2.789.000 per gram.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa nilai jual harian belum mengalami perubahan jika dibandingkan dengan pergerakan harga pada Senin, 18 Mei 2026 dengan pencatatan waktu terakhir pukul 08.29 WIB.
Sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 34 Tahun 2017, setiap aktivitas pembelian untuk emas batangan akan dikenakan pungutan PPh 22 senilai 0,9 persen.
Akan tetapi, apabila pihak pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, maka beban tarif pajak yang dikenakan menjadi lebih rendah yaitu sebesar 0,25 persen sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Seluruh proses transaksi pembelian emas ini nantinya tetap dilengkapi dengan dokumen bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk aktivitas transaksi buyback atau penjualan kembali dengan nominal di atas Rp 10 juta, akan berlaku ketentuan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi para pemilik NPWP serta 3 persen untuk konsumen yang belum mempunyai NPWP. Skema pemotongan pajak ini bakal langsung diberlakukan dari akumulasi total nilai transaksi buyback.
Cara Membeli Emas Antam Secara Online:
Buka laman resmi www.logammulia.com
Masuk ke menu “Masuk/Daftar” di pojok kanan atas
Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu
Pilih produk emas yang diinginkan dan tentukan lokasi pengambilan di butik emas terdekat
Masukkan produk ke keranjang dan lanjutkan ke proses pembayaran
Pilih metode pengiriman atau pengambilan di butik
Lakukan pembayaran melalui nomor virtual account atau VA yang tersedia
Transaksi selesai setelah pembayaran dikonfirmasi.