JAKARTA - Otoritas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atau PKP kini mulai mematangkan program perpanjangan jangka waktu pengembalian dana atau tenor KPR hingga mencapai durasi 40 tahun.
Kebijakan anyar tersebut diyakini mampu memperluas cakupan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR guna memilik hunian dengan nilai angsuran bulanan yang jauh lebih ekonomis.
Langkah kebijakan strategis ini digulirkan sebagai wujud tindak lanjut dari instruksi kepala negara. Tujuannya tidak lain adalah agar seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah, bisa memperoleh akses fasilitas pembiayaan tempat tinggal yang ramah di kantong.
"Sesuai arahan presiden Prabowo untuk memberikan akses kepada masyarakat dan juga meringankan cicilan dan nilainya kepada masyarakat. Sudah disimulasikan (jumlah cicilan bulanannya)," ungkapnya.
Dalam pemodelan kasus yang dikerjakan oleh badan pengelola tabungan rumah, proses perhitungan matang menggunakan dasar acuan dari angka upah minimum regional atau UMR pada level paling rendah di Tanah Air untuk periode 2026, tepatnya di wilayah Kabupaten Banjarnegara yang berada pada nominal Rp2.327.813 per bulan.
Melalui penerapan jangka waktu tenor KPR selama 40 tahun serta memakai kalkulasi batas kesanggupan membayar sebesar 32% dari total pendapatan per bulan, maka nilai angsuran rumah bagi debitur diestimasikan hanya akan menyentuh kisaran Rp773.154 per bulannya.
"Penghasilan terendah di Kabupaten dan sektor tersebut dapat mengakses KPR FLPP. Cicilan bulannya hanya Rp 773.154, estimasi," jelasnya.
Langkah memperpanjang jangka waktu pelunasan pembiayaan subsidi ini diproyeksikan bakal memperlebar jangkauan sebaran dari fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP, di samping meminimalkan besaran beban pengeluaran rutin bulanan bagi kaum debitur.
"Dengan kami tarik KPR subsidi ini menjadi 40 tahun, maka ini akan memperluas jangkauan dari KPR FLPP kepada masyarakat dan juga memberikan keringanan untuk cicilan bulanannya," terangnya.
Penerapan durasi kredit hingga empat dekade tersebut ditegaskan murni bertindak sebagai opsi instrumen tambahan bagi para nasabah. Kelompok masyarakat dipastikan tetap mempunyai kebebasan penuh dalam menentukan pilihan jangka waktu cicilan lainnya yang dinilai paling selaras dengan kondisi keuangan individu.
"Tetap dikasih pilihan 10, 20, 30, sampai 40 tahun. Supaya rakyat diberikan lebih murah," paparnya.
Dilihat dari kacamata pelaku usaha perumahan, implementasi skema KPR dengan masa tenor selama 40 tahun ini dipandang bakal memberikan kontribusi positif yang nyata dalam memangkas angka ketimpangan antara jumlah kebutuhan dan ketersediaan hunian atau backlog nasional yang kini masih menyentuh jutaan unit.
"Address positif ini adalah Presiden mendorong masyarakat untuk bisa segera memikirkan (punya rumah), karena backlog kami kan ada yang melakukan 15 juta, ada yang 9,9 juta. Ini adalah cara konstruktif untuk bisa menurunkan itu," urainya.
Adanya penambahan durasi pelunasan hingga 40 tahun otomatis membuat besaran nilai potongan bulanan menjadi jauh lebih bersahabat apabila disandingkan dengan formula KPR yang selama ini sudah berjalan di sektor perbankan.
"Bayangkan bahwa yang dulu angsurannya Rp 1,1 juta, Rp 1,2 juta, atau jeleknya Rp 1,5 juta itu nanti ketika 40 tahun tinggal Rp 800.000-an. Ini akan sangat bisa terjangkau buat rakyat pada kelas terendah sekalipun," tegasnya.
Di samping itu, skema ini dinilai menjadi angin segar sekaligus solusi konkret bagi pemenuhan kebutuhan papan untuk wilayah di luar Pulau Jawa. Kawasan-kawasan tersebut selama ini kerap dihadapkan pada tingginya harga jual properti akibat lonjakan komponen biaya pengiriman material bangunan.
"Kalau kami lihat dari 40 tahun itu berarti hanya menyicil atau membayar tiap bulan Rp 773.000. Artinya kenapa ini adalah peluang besar bagi masyarakat MBR untuk bisa mendapatkan rumah," imbuhnya.
Meskipun demikian, jajaran otoritas pemerintah menegaskan bahwa pembahasan mendalam mengenai rincian skema tenor 40 tahun ini akan terus dimatangkan secara kolektif, termasuk memformulasikan instrumen mitigasi risiko finansial guna mengantisipasi kendala selama periode kredit berjalan.
"Kami akan diskusikan untuk lebih baik. Tapi mungkin ada beberapa pemikiran-pemikiran utama, seperti instrumen mitigasi risiko. Termasuk di dalamnya asuransi kredit asuransi jiwa dan asuransi kebakaran," tandasnya.