JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan kepada industri perbankan tanah air untuk senantiasa mengantisipasi potensi risiko pembengkakan kredit macet pada program kredit rakyat yang memiliki suku bunga maksimal 5 persen dengan menyediakan dana cadangan yang mencukupi sesuai regulasi.
Di samping itu, lembaga perbankan juga diwajibkan untuk tetap konsisten mengimplementasikan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy) dalam setiap proses penyaluran pinjaman demi menjaga kualitas pembiayaan secara berkelanjutan.
“Dalam mengantisipasi potensi risiko kredit dari program tersebut, OJK mendorong penguatan pengawasan serta pelaksanaan stress test secara berkala untuk memastikan ketahanan permodalan dan kualitas aset tetap terjaga di berbagai skenario ekonomi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin.
OJK menilai bahwa segala kebijakan yang diluncurkan oleh pihak pemerintah selalu memiliki tujuan positif guna mendorong laju pertumbuhan roda perekonomian berskala nasional.
Lebih lanjut, skema kredit usaha rakyat yang dipelopori pemerintah dipandang sebagai sebuah peluang bisnis jangka panjang yang sangat baik bagi bank sekaligus mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah maupun kelompok unbankable dalam mengakses permodalan.
Berkaca pada kondisi tersebut, pihak perbankan dituntut untuk meningkatkan mutu tata kelola keuangan serta memperketat manajemen risiko internal agar program ini dapat berjalan sukses sesuai dengan batas toleransi risiko masing-masing bank.
“OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholders lainnya agar pelaksanaan Program Kredit Rakyat tepat sasaran dan termitigasi dengan baik, serta berjalan secara sehat dan berkelanjutan,” kata Dian.
Beralih pada indikator bunga perbankan, rerata tertimbang untuk suku bunga kredit rupiah per Maret 2026 berada di level 8,76 persen, mencerminkan adanya tren melandai jika dikomparasikan dengan Februari 2026 yang sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 di posisi 9,20 persen.
Penyusutan tingkat bunga ini didominasi oleh penurunan pada sektor kredit produktif, di mana jenis kredit modal kerja serta kredit investasi secara tahunan kompak menyusut masing-masing 67 bps dan 68 bps hingga menyentuh angka 8,00 persen dan 7,90 persen.
Koreksi pada suku bunga kredit rupiah ini berjalan beriringan dengan penurunan rerata tertimbang DPK rupiah tahunan sebesar 55 bps menjadi 2,66 persen, yang juga dipengaruhi oleh pemotongan BI-Rate dalam kurun waktu satu tahun terakhir dari 5,75 persen pada Maret 2025 ke posisi 4,75 persen pada Maret 2026.
Secara umum, pelonggaran kebijakan BI-Rate bakal direspons oleh pelaku perbankan lewat pemangkasan bunga pinjaman, sehingga ke depan tren suku bunga kredit diperkirakan masih akan terus bergerak menurun.
Kendati demikian, realisasi penurunan bunga di setiap bank dipastikan akan bervariasi karena sangat bergantung pada formula strategi serta postur pengeluaran dana alias cost of fund (CoF) masing-masing institusi.
“Untuk itu, perbankan perlu mengelola strategi pendanaan mereka, khususnya untuk meningkatkan porsi dana murah sehingga akan menciptakan ruang bagi penurunan suku bunga kredit. Selain itu, upaya penurunan lebih lanjut suku bunga diharapkan juga tetap memperhatikan kondisi geopolitik dan dinamika ekonomi global,” kata Dian.