Pemerintah Pastikan Gaji ke 13 Cair Juni 2026 Lewat PP Nomor 9 Tahun 2026

Pemerintah Pastikan Gaji ke 13 Cair Juni 2026 Lewat PP Nomor 9 Tahun 2026
Prabowo Subiannto - Presiden Republic Indonesia (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan terbaru ini langsung menjadi sorotan karena mengatur siapa saja pegawai yang berhak menerima tambahan penghasilan dari APBN tahun ini.

Gaji ke-13 diproyeksikan mulai cair pada Juni 2026 dan akan diberikan kepada aparatur negara dengan kategori tertentu.

Pemerintah pun disebut telah menyiapkan anggaran khusus agar proses pencairan berjalan tepat waktu dan sesuai nominal yang telah ditetapkan.

Tak semua sumber pendanaan berasal dari skema yang sama. Dalam beleid tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara khusus dialokasikan untuk membiayai gaji ke-13 bagi 18 kategori pegawai tertentu.

Penerima mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, aparatur pemerintah, hingga para pensiunan di lingkungan instansi pusat maupun daerah.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menjaga daya beli aparatur negara sekaligus memastikan hak pegawai tetap terpenuhi di tengah berbagai tantangan ekonomi tahun 2026.

Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya digunakan untuk mendanai gaji ke-13 bagi 18 kategori pegawai berikut:

1). PNS dan Calon PNS yang bertugas di instansi pusat.

2). PPPK yang bekerja di instansi pusat.

3). Pejabat negara selain gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, wakil bupati, dan wakil wali kota.

4). Prajurit TNI.

5). Anggota Polri.

6). Pensiunan.

7). Penerima pensiun.

8). Penerima tunjangan.

9). Wakil menteri.

10). Staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga.

11). Dewan Pengawas KPK.

12). Hakim Ad Hoc.

13). Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.

14). Pimpinan badan layanan umum.

15). Pimpinan lembaga penyiaran publik.

16). Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas.

17). Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pusat termasuk pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2016.

18). Aparatur Negara lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, bagi para pegawai aparatur negara di instansi daerah, sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meskipun demikian, tentunya jadwal pencairan hingga ketentuan terkait kategori pegawai ini bisa saja berubah bila ada pembaruan PP Nomor 9 Tahun 2026.

Sampai saat ini, pemerintah juga belum mengumumkan lagi jadwal resmi soal update pencairan gaji ke-13.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index