JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan memperkirakan tren penyusutan suku bunga kredit perbankan masih akan berlangsung. Walaupun situasi saat ini tidak menghambat likuiditas, pihak perbankan diminta untuk tetap waspada dalam menjaga kesehatan risiko keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan bahwa rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah di posisi Maret 2026 berada di level 8,76 persen. Angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Februari 2026.
Penyusutan bunga kredit ini mayoritas ditemukan pada sektor kredit produktif, mencakup Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi. Fenomena ini dipicu oleh adanya efisiensi biaya dana serta kebijakan penurunan BI Rate sepanjang satu tahun belakangan.
“Hal ini sejalan dengan penurunan biaya dana dan kebijakan penurunan BI Rate dalam setahun terakhir,” kata Dian dalam keterangan resmi.
Penurunan BI Rate dari level 5,75 persen di Maret 2025 ke angka 4,75 persen pada Maret 2026 telah memicu penurunan rata-rata suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah menjadi 2,66 persen. Kondisi inilah yang memberi efek positif terhadap bunga kredit.
“Secara umum, transmisi penurunan BI Rate terhadap suku bunga kredit memerlukan jeda waktu tertentu. Untuk itu, suku bunga kredit diperkirakan masih berada dalam tren menurun,” ujarnya.
Dian menekankan bahwa penyesuaian bunga pada setiap bank akan kembali pada strategi bisnis serta struktur biaya dana masing-masing. OJK akan terus melakukan pengawasan agar bank tetap mengacu pada kondisi pasar saat melakukan perubahan.
“OJK terus mengimbau perbankan agar secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga kredit dengan tetap memperhatikan kondisi pasar, dan menjaga rasio keuangan yang sehat,” ujarnya.