JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan tegas yang menutup kesempatan bagi para pengemplang pajak. Dalam sebuah pengarahan pers pada Senin, 11 Mei 2026, Bendahara Negara tersebut memastikan komitmennya.
Komitmen tersebut adalah untuk tidak lagi mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty selama masa jabatannya. Keputusan ini menjadi momentum penting bagi kebijakan fiskal di Indonesia pada saat ini.
Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan dua kali program pengampunan pajak berskala besar, yakni pada tahun 2016 serta Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2 pada tahun 2022 yang lalu.
"Selama saya menjadi Menkeu, tidak akan menjalankan tax amnesty," tegas Purbaya di depan para jurnalis. Pernyataan ini mempertegas arah kebijakan perpajakan nasional ke depannya.
Selain membahas kebijakan mendatang, Purbaya juga memberikan teguran serius kepada jajaran di Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini berkaitan dengan rencana pemeriksaan wajib pajak peserta PPS Jilid 2.
Pemeriksaan tersebut ditujukan bagi mereka yang diduga belum melaporkan seluruh harta secara jujur. Sebelumnya, rencana tersebut sempat disampaikan oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto.
Namun, Purbaya menilai langkah itu justru bisa merugikan dan menimbulkan kegaduhan yang tidak dibutuhkan di lingkungan masyarakat luas saat ini. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas.
"Saya akan tegur DJP. Kami harus menjaga iklim usaha dan kepercayaan masyarakat agar keberlanjutan reformasi perpajakan tetap berjalan baik," tambahnya.
Purbaya pun meminta publik tetap tenang dan menjamin pemeriksaan yang dikhawatirkan itu tidak akan terjadi. Kepercayaan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjalankan reformasi perpajakan nasional.
Walaupun menutup pintu bagi pengampunan pajak, Purbaya tidak lantas bersikap lemah. Ia tetap memberikan peringatan keras kepada para peserta Tax Amnesty Jilid 2.
Peringatan tersebut ditujukan kepada peserta yang sampai sekarang belum menuntaskan komitmen mereka untuk membawa pulang aset ke dalam negeri atau melakukan repatriasi harta sesuai ketentuan.