Debitur dengan Tunggakan Kecil Kini Bisa Ajukan KPR Subsidi

Debitur dengan Tunggakan Kecil Kini Bisa Ajukan KPR Subsidi
ILUSTRASI ORANG KPR

JAKARTA - Pemerintah resmi memberikan kelonggaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, meski memiliki tunggakan kredit kecil. Kebijakan ini diambil melalui revisi ketentuan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kini memperbolehkan debitur dengan tunggakan di bawah Rp1 juta tetap mengajukan KPR.

Kebijakan Baru untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa aturan baru ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan perumahan bagi rakyat kecil. “Mulai detik ini, yang ada catatan SLIK OJK Rp1 juta ke bawah boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” ujar Maruarar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 13 April 2026.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut baru terealisasi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah melalui serangkaian pertemuan intensif antara Kementerian PKP dan OJK. Tujuannya adalah memangkas hambatan administratif yang selama ini menghalangi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

Penyesuaian Sistem SLIK OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa dalam aturan baru, laporan SLIK hanya akan menampilkan rincian kredit dengan nominal di atas Rp1 juta. “Kami memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem. Selambat-lambatnya kebijakan ini berjalan pada akhir Juni 2026,” ujarnya.

Selain itu, OJK mewajibkan pembaruan data pelunasan kredit dilakukan maksimal H+3 setelah pembayaran, serta memberikan akses langsung kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mempercepat proses verifikasi calon debitur KPR subsidi.

Data SLIK Kini Bersifat Referensi

Dalam kebijakan baru tersebut, OJK juga menambahkan keterangan bahwa data SLIK bersifat referensi, bukan penentu mutlak persetujuan kredit oleh lembaga jasa keuangan. Artinya, bank atau lembaga pembiayaan tetap memiliki kewenangan untuk menilai kelayakan calon debitur berdasarkan analisis internal mereka.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi penolakan pengajuan KPR subsidi akibat skor SLIK rendah, yang selama ini menjadi kendala utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dampak terhadap Program 3 Juta Rumah

Pemerintah optimistis kebijakan pelonggaran SLIK akan mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah yang menjadi agenda prioritas nasional. Dengan akses pembiayaan yang lebih inklusif, masyarakat yang sebelumnya terhambat oleh tunggakan kecil kini memiliki peluang lebih besar untuk memiliki hunian layak.

Maruarar menambahkan, “Kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang keadilan sosial. Banyak rakyat kecil yang tertahan hanya karena tunggakan kecil, padahal mereka layak mendapatkan rumah.”

Respons Positif dari Pelaku Industri

Pelaku industri perumahan menyambut baik kebijakan tersebut. Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, menilai langkah pemerintah dan OJK akan meningkatkan penyerapan KPR subsidi secara signifikan. “Ini akan memperluas basis calon pembeli rumah subsidi dan mempercepat target pembangunan nasional,” ujarnya.

Bank BTN sebagai penyalur utama KPR subsidi juga menyatakan siap menyesuaikan sistem verifikasi kredit sesuai kebijakan baru. Dengan demikian, proses pengajuan KPR diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.

Harapan Pemerintah dan Masyarakat

Kebijakan pelonggaran SLIK OJK ini menjadi angin segar bagi jutaan masyarakat yang selama ini terhambat oleh catatan kredit kecil. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat inklusi keuangan dan mempercepat pemerataan akses perumahan di seluruh Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index