PETANI

Bulog Sumut Tingkatkan Penyerapan Jagung Pipil Demi Perlindungan Petani Lokal

Bulog Sumut Tingkatkan Penyerapan Jagung Pipil Demi Perlindungan Petani Lokal
Bulog Sumut Tingkatkan Penyerapan Jagung Pipil Demi Perlindungan Petani Lokal

JAKARTA - Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) membuka langkah strategis di awal tahun 2026 melalui penyerapan jagung pipil hasil panen petani lokal. Pada periode Januari 2026, Bulog Sumut berhasil menyerap 99 ton jagung pipil dari beberapa daerah yang sudah memasuki masa panen. Langkah ini bukan hanya menjadi angka statistik, tetapi bagian dari rangkaian kebijakan untuk menjaga keseimbangan harga pasar, serta memperkuat ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara.

Menurut Pemimpin Wilayah Bulog Sumut, Budi Cahyanto, kegiatan penyerapan ini menunjukkan komitmen lembaga terhadap keberlangsungan pasokan bahan pangan pokok di Sumut sekaligus membantu petani mendapatkan harga yang layak.

Wilayah dan Volume Penyerapan Jagung

Penyerapan jagung pipil yang dilakukan oleh Bulog Sumut menyasar beberapa kabupaten yang telah memasuki musim panen. Daerah penyerapan tersebut meliputi:

Kabupaten Deli Serdang

Kabupaten Batu Bara

Kabupaten Padang Lawas

Kabupaten Labuhan Batu

Jumlah 99 ton yang berhasil diserap dalam Januari bukan angka tetap, karena Budi menyatakan bahwa kegiatan ini akan terus dilanjutkan dan bahkan memiliki potensi peningkatan volume di bulan-bulan berikutnya.

Perbandingan Harga Pasar dan Kebijakan Pemerintah

Salah satu faktor yang mendorong Bulog Sumut melakukan penyerapan jagung sebanyak ini adalah kondisi harga komoditas jagung di pasar. Di pasaran, harga jagung saat ini berkisar sekitar Rp6.500 per kilogram, sedangkan harga pembelian oleh Bulog ditetapkan di Rp6.400 per kilogram. Perbedaan angka ini menunjukkan bagaimana lembaga mencoba menyeimbangkan antara kemampuan membeli dan tetap memberikan manfaat kepada petani.

Harga pembelian ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur perubahan atas harga pembelian pemerintah (HPP). Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 15 Januari 2025 dan dimaksudkan sebagai instrumen untuk melindungi petani sebagai elemen penting dalam mempercepat swasembada pangan nasional.

Dengan adanya kebijakan HPP ini, pemerintah dan lembaga terkait seperti Bulog dapat bergerak bersama dalam melindungi petani dari kerugian yang mungkin timbul akibat fluktuasi harga pasar.

Tujuan Kegiatan Penyerapan: Melindungi Petani dan Ketahanan Pangan

Penyerapan jagung pipil petani ini bukan aktivitas tunggal, melainkan bagian dari upaya yang lebih besar untuk mengakselerasi swasembada pangan di tanah air. Langkah tersebut dirancang untuk memastikan bahwa petani tidak dirugikan oleh mekanisme pasar, terutama ketika pasokan jagung melimpah saat masa panen.

Budi Cahyanto menegaskan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam pelaksanaan penyerapan jagung ini. Sosialisasi intensif dilakukan bersama gabungan kelompok tani (Gapoktan), Polri, pemerintah daerah, hingga pihak-pihak lain yang terlibat dalam ekosistem produksi pangan.

Kolaborasi tersebut ditujukan untuk memperluas jangkauan penyerapan ke area-area sentra produksi jagung yang potensial, sekaligus memberikan akses yang lebih mudah bagi petani untuk menjual hasil panen mereka ke Bulog.

Potensi Penyerapan Tambahan di Wilayah Lain

Selain daerah-daerah yang sudah menjadi target penyerapan awal, Bulog Sumut juga melihat potensi tambahan di wilayah lain yang mulai memasuki masa panen jagung. Budi menyebut tiga kabupaten yang menjadi fokus berikutnya, yakni:

Kabupaten Karo

Kabupaten Dairi

Kabupaten Pakpak Bharat

Potensi di tiga wilayah tersebut menunjukkan bahwa peluang untuk meningkatkan volume penyerapan jagung masih terbuka lebar sepanjang tahun ini. Hal ini diharapkan dapat lebih meningkatkan daya serap Bulog terhadap jagung lokal sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi petani di wilayah Sumut.

Evaluasi Capaian Sebelumnya dan Tantangan Ke Depan

Data penyerapan jagung pada Januari 2026 ini menjadi kelanjutan dari kegiatan penyerapan yang sudah dilakukan Bulog Sumut selama 2025. Sepanjang tahun lalu, Bulog Sumut tercatat telah menyerap jagung pipil kering sebanyak 2.079 ton dari petani di wilayah tersebut. Penyerapan ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan ayam ternak dan mendukung ketahanan pangan secara umum di daerah Sumatera Utara.

Meski demikian, tantangan dalam penyerapan komoditas pangan seperti jagung bukan hanya soal volume. Perbedaan harga pasar, kebijakan pembelian, serta koordinasi antara semua pemangku kepentingan juga menjadi variabel penting yang harus terus dioptimalkan agar tujuan strategis penyerapan ini dapat terealisasi secara maksimal.

Sinergi untuk Ketahanan Pangan

Penyerapan 99 ton jagung pipil petani oleh Bulog Sumut pada Januari 2026 mencerminkan bagaimana peran lembaga ini tidak berhenti pada sekadar pembelian komoditas, tetapi menyentuh aspek penting seperti perlindungan petani, stabilisasi harga, dan ketahanan pasokan pangan. Rangkaian kebijakan, kerja sama lintas sektor, serta perencanaan strategis menjadi pilar utama guna menghadapi dinamika pasokan pangan ke depan.

Dengan berlanjutnya penyerapan di wilayah potensi, diharapkan jumlah jagung yang diserap tidak hanya berjumlah ratusan ton tetapi melonjak seiring meningkatnya masa panen dan keterlibatan para petani lokal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index