JAKARTA - Aktivitas penyeberangan laut kembali menjadi tumpuan mobilitas masyarakat Aceh Singkil dan Kabupaten Simeulue.
Pada Senin, 9 Februari 2026, layanan penyeberangan rute Singkil–Sinabang maupun sebaliknya tetap beroperasi dengan menggunakan Kapal Ferry Teluk Sinabang. Keberadaan kapal ini memegang peranan penting dalam menghubungkan wilayah kepulauan dengan daratan utama, terutama bagi penumpang dan kendaraan.
Penyeberangan Singkil–Sinabang dilayani secara pulang pergi dan menjadi jalur utama bagi masyarakat yang hendak bepergian untuk keperluan ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, hingga distribusi logistik.
Informasi jadwal keberangkatan, waktu tempuh, serta tarif tiket menjadi hal krusial yang perlu diketahui calon penumpang sebelum melakukan perjalanan.
Manajemen operasional menyampaikan bahwa pelayanan penyeberangan pada tanggal tersebut tetap mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan, meskipun perubahan masih dimungkinkan karena faktor tertentu. Oleh sebab itu, calon penumpang diimbau untuk mencermati jadwal secara cermat sebelum berangkat ke pelabuhan.
Layanan Penyeberangan Singkil Sinabang Dilayani Kapal Teluk Sinabang
Penyeberangan dari Pelabuhan Singkil menuju Pelabuhan Sinabang, maupun sebaliknya, saat ini kembali dilayani oleh Kapal Ferry Teluk Sinabang. Kapal ini secara rutin melayani lintasan laut yang menghubungkan wilayah pesisir Aceh Singkil dengan Pulau Simeulue.
Kapal Teluk Sinabang menjadi armada utama dalam pelayanan rute ini karena kapasitasnya yang mampu mengangkut penumpang sekaligus kendaraan. Dengan karakteristik lintasan laut terbuka dan waktu tempuh yang relatif panjang, kapal ferry memiliki peran strategis dalam menjamin konektivitas antardaerah.
Selain sebagai sarana transportasi masyarakat, kapal ferry juga menjadi jalur distribusi barang kebutuhan pokok dan logistik lainnya. Karena itu, keberlangsungan operasional Kapal Teluk Sinabang sangat berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi dan sosial di kedua wilayah yang dilayani.
Jadwal Keberangkatan Kapal Teluk Sinabang Senin 9 Februari 2026
Manager Operasional PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Aceh Singkil, Musliandi, menerangkan bahwa jadwal pemberangkatan Kapal Teluk Sinabang rute Singkil–Sinabang pada Senin, 9 Februari 2026 tetap berjalan sesuai rencana. Kapal yang melayani lintasan tersebut adalah Kapal Teluk Sinabang.
Untuk keberangkatan tujuan Singkil–Sinabang, Kapal Teluk Sinabang dijadwalkan berangkat pada pukul 18.00 WIB dari Pelabuhan Singkil. Jadwal ini diperuntukkan bagi penumpang dan kendaraan yang akan menyeberang menuju Pulau Simeulue melalui Pelabuhan Sinabang.
Sementara itu, untuk kedatangan kapal dari arah Sinabang menuju Singkil, Kapal Teluk Sinabang dijadwalkan berangkat dari Pelabuhan Sinabang pada pukul 08.00 WIB. Jadwal keberangkatan pagi ini melayani arus penumpang dan kendaraan yang menuju Aceh Singkil dari Simeulue.
Pihak pengelola mengingatkan bahwa jadwal keberangkatan kapal dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu, bergantung pada kondisi cuaca, teknis operasional, maupun kebutuhan perawatan kapal.
Waktu Tempuh dan Faktor yang Mempengaruhi Pelayaran
Perjalanan laut dari Singkil ke Sinabang maupun sebaliknya membutuhkan waktu tempuh sekitar 14 jam. Durasi perjalanan ini dipengaruhi oleh jarak lintasan laut serta kondisi perairan di sekitar wilayah tersebut.
Dalam kondisi cuaca normal, pelayaran dapat berlangsung sesuai dengan estimasi waktu yang telah ditentukan. Namun, apabila terjadi cuaca buruk seperti gelombang tinggi atau angin kencang, waktu tempuh dapat mengalami penyesuaian demi menjaga keselamatan pelayaran.
Selain faktor cuaca, aspek teknis seperti kesiapan kapal dan proses bongkar muat kendaraan juga dapat memengaruhi durasi perjalanan. Oleh karena itu, penumpang disarankan untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik, termasuk membawa perlengkapan pribadi yang dibutuhkan selama pelayaran berlangsung.
Harga Tiket Penumpang dan Kendaraan Rute Singkil Sinabang
Untuk tarif penyeberangan, harga tiket Kapal Ferry rute Singkil–Sinabang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tiket penumpang dewasa dikenakan tarif sebesar Rp49 ribu per orang, sedangkan tiket untuk bayi sebesar Rp6 ribu.
Selain penumpang, Kapal Teluk Sinabang juga melayani pengangkutan kendaraan. Untuk kendaraan golongan satu atau sepeda motor, tarif yang dikenakan sebesar Rp136 ribu per unit. Sementara itu, untuk kendaraan golongan empat atau kendaraan penumpang, tarif penyeberangan ditetapkan sebesar Rp969 ribu per unit.
Pihak pengelola mengimbau seluruh calon penumpang untuk selalu memeriksa kembali jadwal keberangkatan dan ketersediaan layanan sebelum melakukan perjalanan. Perubahan jadwal dapat terjadi sewaktu-waktu, sehingga informasi terbaru sangat penting untuk menghindari kendala di pelabuhan.