JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang berizin dan yang teridentifikasi beroperasi secara ilegal. Dalam laporan yang dirilis hingga Februari 2025 ini, OJK mencatat 97 pinjol yang telah mengantongi izin resmi, sedangkan ratusan lainnya masih beroperasi secara ilegal.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2024, pihaknya telah memblokir setidaknya 543 pinjol ilegal yang ditemukan beroperasi di berbagai platform digital. "Kami terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman pinjol ilegal ini. Sejak Oktober lalu, 543 pinjol ilegal telah kami blokir," ujar Hudiyanto.
Daftar Pinjol Legal yang Diakui OJK
Memastikan keamanan dan kepercayaan dalam bertransaksi, OJK mengimbau masyarakat untuk memilih layanan pinjaman online yang telah terdaftar dan berizin resmi. Berikut adalah beberapa pinjol legal yang diakui oleh OJK per Februari 2025:
1. PT Pasar Dana Pinjaman - https://p2p.danamas.co.id/
2. PT Amartha Mikro Fintek - https://amartha.com/
3. PT Indo Fin Tek - https://dompetkilat.co.id/
4. PT Kredit Pintar Indonesia - https://www.kreditpintar.com/
5. PT Mitrausaha Indonesia Grup - https://modalku.co.id/
Daftar lengkap dari semua pinjol legal dapat diakses di situs resmi OJK. Keberadaan pinjol-pinjol tersebut telah diverifikasi, memastikan bahwa mereka memenuhi standar keamanan dan peraturan yang ditetapkan, antara lain memiliki izin resmi dari OJK, tidak menawarkan pinjaman melalui media sosial atau pesan instan, serta menyediakan layanan pengaduan yang jelas bagi pengguna.
Bahaya Pinjol Ilegal Mengancam Masyarakat
Sementara itu, pinjol ilegal yang mencatat lebih dari 543 entitas, menjadi ancaman yang nyata bagi masyarakat. Dalam praktiknya, pinjol ilegal seringkali melakukan pelanggaran yang merugikan nasabah, seperti meminjamkan dana dengan bunga yang tidak transparan, melakukan penagihan yang intimidatif, dan memanipulasi data pribadi peminjam.
"Waspada terhadap pinjol ilegal sangat penting. Mereka seringkali mengakses data pribadi tanpa izin dan menawarkan pinjaman dengan cara yang tidak etis," tambah Hudiyanto. Ia menekankan pentingnya masyarakat untuk memeriksa legalitas suatu layanan pinjaman online sebelum melakukan transaksi.
Tips Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Menghindari jebakan pinjol ilegal dapat dilakukan dengan mengenali ciri-ciri yang umumnya dimiliki oleh platform pinjol. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara pinjol legal dan ilegal:
Pinjol Legal:
- Berizin dan diawasi oleh OJK.
- Tidak menawarkan pinjaman melalui saluran tidak resmi seperti SMS atau WhatsApp.
- Menjaga privasi data dengan hanya meminta akses ke fitur yang diperlukan seperti kamera dan lokasi.
- Menerapkan proses seleksi yang bertanggung jawab berdasarkan riwayat kredit calon peminjam.
- Transparan mengenai biaya dan bunga pinjaman.
Pinjol Ilegal:
- Beroperasi tanpa pengawasan dan izin dari OJK.
- Sering menawarkan pinjaman melalui pesan instan atau media sosial.
- Meminta akses penuh ke data pribadi di gawai, termasuk kontak dan pesan.
- Proses penagihan dilakukan dengan cara intimidasi dan ancaman.
- Tidak memiliki kejelasan mengenai bunga dan biaya pinjaman.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Sebagai langkah antisipasi, OJK menyediakan layanan pengecekan legalitas pinjol melalui WhatsApp di 081157157157 dan call center 157. Masyarakat juga dapat mengikuti perkembangan terbaru dan informasi keamanan keuangan melalui akun Instagram @kontak157.
Hudiyanto menambahkan, "Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dan memeriksa legalitas pinjol sangat penting untuk membantu kami memberantas keberadaan pinjol ilegal."
OJK akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa praktik-praktik keuangan ilegal dapat ditekan seminimal mungkin, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan perlindungan konsumen.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan membekali diri dengan informasi yang memadai sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjol. Kehati-hatian dan bijaksana dalam memilih jasa keuangan adalah kunci agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal.