Pendapatan Daerah Jabar Capai Lebih Rp 36 Triliun, Namun 5 Juta Kendaraan Masih Menunggak Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:45:09 WIB
Pendapatan Daerah Jabar Capai Lebih Rp 36 Triliun, Namun 5 Juta Kendaraan Masih Menunggak Pajak

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menghadapi tantangan serius dalam mengelola penunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayahnya. Dari total potensi aktif sebanyak 17 juta unit kendaraan, sekitar 5 juta kendaraan di Jawa Barat belum membayar kewajiban pajaknya. Ini menjadi fokus utama bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat tahun ini.

Kinerja Bapenda Jabar pada tahun 2024 menunjukkan hasil yang menggembirakan dengan Pendapatan Daerah mencapai lebih dari Rp 36 triliun. Seperti yang dijelaskan dalam pernyataan resmi Bapenda Jawa Barat, "Kontribusi terbesar dari Pendapatan Daerah ini berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp 9,48 triliun. Meski demikian, masih ada pekerjaan rumah terkait 5 juta unit kendaraan yang belum membayar pajak."

Untuk mengatasi masalah ini, Tim Pembina Samsat Jawa Barat bekerja sama dengan Bapenda Jabar telah menyusun berbagai strategi. Salah satu langkah penting adalah penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), yang dilakukan secara intensif dari rumah ke rumah dengan kerja sama antara agen penelusur dan setiap kabupaten/kota.

Pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor secara serentak bersama Tim Pembina Samsat di seluruh daerah juga telah diintensifkan. Pemerintah Provinsi Jabar juga menerapkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang memungkinkan penghapusan data kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku habis. Langkah ini diambil untuk mendorong masyarakat memperbarui pajak kendaraannya tepat waktu.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, digitalisasi layanan juga diperkuat dengan menawarkan kemudahan pembayaran PKB secara daring. Fitur WhatsApp blast digunakan untuk penagihan dan sosialisasi perpajakan. "Kami yakin dengan memudahkan layanan digital, masyarakat akan lebih mudah untuk taat dalam membayar pajak," tambah perwakilan Bapenda.

Dalam rangka memastikan kerjasama lintas sektor, kolaborasi dengan ETLE Lodaya juga dilakukan. Jika kendaraan yang terlibat pelanggaran lalu lintas didapati menunggak pajak, surat pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak akan segera diterbitkan.

Selain itu, sosialisasi masif digencarkan hingga tingkat RT dan RW. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak kendaraan untuk mendukung pembangunan di Jawa Barat.

Strategi lainnya melibatkan pendataan kendaraan pelat merah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan bahwa kendaraan milik pemerintah dan pegawai ASN telah memenuhi kewajiban pajaknya.

Terkait dengan relaksasi, pemerintah memberikan insentif berupa penghapusan sebagian pokok tunggakan serta denda bagi wajib pajak yang menunggak. Ini sejalan dengan harapan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kerjasama erat dengan Ditlantas Polda Jabar dan Polres/Polsek terkait dilakukan untuk pendataan kendaraan hasil tilang, terutama yang mengalami kecelakaan, rusak berat, atau terlibat kasus pidana lainnya. Selain itu, penelusuran KTMDU dilakukan bersama Babinkamtibmas, memanfaatkan jaringan aparat kepolisian tingkat desa/kelurahan.

Dalam upaya optimalisasi, pemerintah mengandalkan Payment Point Online Bank (PPOB) melalui kerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan koperasi sebagai pusat pembayaran pajak kendaraan.

"Kami berharap strategi komprehensif ini akan meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang pada gilirannya akan menunjang prioritas pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan di Jawa Barat," tambah pejabat Bapenda Jabar.

Pemerintah Provinsi Jabar mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital dan program relaksasi yang diberikan, serta tidak lagi menunda kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Langkah ini penting guna menghindari sanksi berupa penghapusan data kendaraan serta denda tambahan yang dapat membebani.

Dengan adanya berbagai pendekatan ini, diharapkan jumlah penunggakan pajak kendaraan di Jawa Barat dapat ditekan, serta tata kelola dan kontribusi pajak menjadi lebih optimal dalam mendukung kemajuan daerah.

Terkini