JAKARTA - Tim gabungan dari TNI, Polri, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mandailing Natal telah melancarkan operasi penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di Perbukitan Kilometer Dua, Kecamatan Hutabargot, pada awal minggu ini. Langkah tegas ini diambil menyusul beredarnya informasi mengenai seorang penambang yang diduga tewas di dalam lubang tambang.
Operasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengklarifikasi laporan yang mengkhawatirkan masyarakat setempat. Setelah menempuh perjalanan selama sekitar dua jam menuju lokasi, tim gabungan langsung memusatkan pemeriksaan di salah satu lubang tambang yang diduga menjadi tempat kejadian. Upaya penyisiran dilakukan di sekitar lokasi demi menemukan tanda-tanda, termasuk bau busuk yang mungkin mengindikasikan keberadaan korban.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan yang cermat, tim gabungan tidak menemukan baik korban maupun bukti menguatkan yang bisa memverifikasi kejadian tragis tersebut. "Kami sudah melakukan pengecekan di lokasi, tetapi tidak menemukan korban seperti yang diinformasikan. Bau yang tercium tidak bisa dipastikan berasal dari manusia atau binatang," ujar AKBP Arie Sufandi Paloh, Kapolres Mandailing Natal.
Dalam keterangannya, Arie juga mengingatkan masyarakat Kecamatan Hutabargot untuk meninggalkan aktivitas penambangan emas ilegal yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat berbahaya. Penambangan tanpa izin ini sudah berlangsung selama puluhan tahun dan seringkali dilakukan dengan cara manual yang dapat mengancam nyawa para penambang. "Kami mengingatkan agar warga berhenti melakukan penambangan ilegal. Kami sudah berulang kali mengingatkan penambangan ini tidak memiliki izin," tambah Arie.
Aktivitas penambangan ilegal di wilayah ini memang telah menjadi perhatian khusus aparat karena selain mengancam keselamatan nyawa para penambang yang kerap terjebak dalam kondisi kerja yang tidak aman, juga menimbulkan dampak merusak terhadap lingkungan sekitar. Penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya dalam proses penambangan dapat mencemari tanah dan air di kawasan tersebut, mengancam ekosistem serta kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Sebagai bagian dari langkah penertiban, gubuk-gubuk yang digunakan oleh para penambang ilegal untuk beristirahat juga dihancurkan oleh tim. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan tersebut. Menurut Arie, "Kami akan menutup tambang ini dan memastikan tidak ada lagi penambang yang beroperasi di sini. Ini akan kita tertibkan, agar kawasan hutan di perbukitan ini kembali seperti semula."
Langkah tegas dari tim gabungan TNI-Polri dan BPBD ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga melindungi kawasan hutan di Mandailing Natal dari kerusakan lebih lanjut akibat aktivitas tambang ilegal. Dalam konteks yang lebih luas, upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin kesejahteraan masyarakat lokal dengan mendorong aktivitas ekonomi yang lebih aman dan berkelanjutan.
Dalam penertiban ini, pihak berwenang berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal di wilayah lain dan mendorong masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi yang sah dan tidak merusak lingkungan. Langkah-langkah pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkesinambungan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Operasi kali ini juga diharapkan menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi keamanan dan keselamatan bersama, baik bagi masyarakat lokal maupun kelestarian lingkungan yang menjadi sumber penghidupan mereka.