FINANSIALFOKUS.COM — Kementerian Pekerjaan Umum memberhentikan sementara seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial AS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung. Langkah administratif itu diambil setelah AS diduga terlibat praktik budidaya tanaman ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Pemberhentian sementara berlaku sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku selama proses hukum berjalan.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyatakan kementeriannya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap AS. Pihaknya juga telah menempuh langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku bagi pegawai yang bersangkutan.
"Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan," kata Dody dalam rilisnya, Sabtu (20/9).
Status AS dan Dugaan yang Menjeratnya
AS berstatus PPPK di lingkungan Kementerian PU. Polrestabes Bandung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Dugaan mengarah pada praktik budidaya tanaman ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Lokasi itu berada di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Penetapan tersangka membuat AS menghadapi dua jalur konsekuensi sekaligus. Jalur pidana berjalan di kepolisian, sementara jalur kepegawaian diproses di internal kementerian.
Alasan Pemberhentian Sementara
Pemberhentian sementara bukan sanksi final. Status itu diberikan agar AS tidak menjalankan fungsi pelayanan publik selama proses hukum bergulir.
Ketentuan kepegawaian mengatur bahwa pegawai yang berstatus tersangka dalam perkara pidana tertentu dapat dinonaktifkan. Kementerian PU menyebut langkah itu sebagai bagian dari kepatuhan pada aturan yang berlaku.
Dody menegaskan setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi. Kementerian PU menyatakan komitmen menjaga profesionalisme dan disiplin pegawai dalam menjalankan pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur.
Yang Berubah bagi Layanan Kementerian PU
Kementerian PU menangani proyek infrastruktur berskala besar, mulai jalan, jembatan, hingga jaringan irigasi. Satu pegawai yang dinonaktifkan umumnya tidak menghentikan proyek yang sedang berjalan.
Namun kasus narkotika di tubuh instansi pemerintah menjadi sorotan publik. Kementerian PU memilih merespons cepat secara administratif untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi.
Kementerian belum mengungkap posisi atau unit kerja AS. Belum ada pula keterangan soal berapa lama pemberhentian sementara akan berlaku.
Proses Hukum di Polrestabes Bandung
Polrestabes Bandung memegang penanganan perkara pidana AS. Penyidik masih mendalami peran AS dalam praktik budidaya ganja di Cileunyi.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan narkotika di Jawa Barat. Kawasan Cileunyi dan sekitarnya sebelumnya beberapa kali muncul dalam pengungkapan kasus serupa.
Kementerian PU menyatakan akan mengikuti perkembangan proses hukum. Status AS sebagai PPPK bergantung pada hasil penyidikan dan putusan pengadilan nanti.