Kasus Salah Transfer BCA Rp7,96 Juta Memicu Sorotan Kinerja OJK

Selasa, 08 September 2026 | 12:51:54 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. ( sumber : net )

JAKARTA - Perangkat tersebut dikategorikan sebagai bagian dari penguatan fungsi proteksi konsumen serta pemulihan kerugian publik.

Keluasan konteks itu menjadikan perkara Yuliana pantas dibaca bukan cuma sebagai sengketa transfer, melainkan pula sebagai problem efektivitas penuntasan pengaduan.

CBA Soroti Remunerasi dan Mendesak Respons Regulator Lebih Tegas.

Uchok turut menghubungkan protesnya bersama besaran remunerasi pegawai OJK yang diwartakan menggapai kisaran Rp3,6 triliun pada 2024.

Kuantitas pegawai OJK berdasarkan data yang dipaparkannya mencapai sekitar 4.441 jiwa pada 2024 serta sekitar 4.716 jiwa pada 2025.

Remunerasi 2025 diwartakan menggapai kisaran Rp3,8 triliun, sehingga CBA mempertanyakan kecocokannya bersama performa pengawasan.

“Kasus perbankan seperti ini banyak terjadi, tetapi OJK tidak gerak cepat atau lambat lantaran terlalu dimanja dengan duit triliunan rupiah untuk remunerasi yang tinggi yang diberikan kepada pegawai OJK,” kata Uchok dari Sumbernya.

Berdasarkan pandangan Uchok, pihak regulator seharusnya sanggup meminta klarifikasi langsung dari manajemen bank tatkala problem nasabah berpotensi membesar menjadi sengketa.

“Seharusnya kesalahan transfer Bank BCA tidak perlu sampai di pengadilan. Tetap harus ditangani oleh OJK dengan melakukan pemanggilan jajaran petinggi Bank BCA seperti komisaris dan jajaran direksi,” tegas Uchok dari Sumbernya.

Pernyataan Uchok ialah penilaian CBA dan tidak sanggup diposisikan sebagai konklusi hukum terhadap OJK ataupun BCA.

Hingga berita ini dirangkum, materi yang tersedia belum memuat respon resmi BCA ataupun OJK seputar perkara salah transfer Yuliana.

Tags

Terkini