JAKARTA - Instrumen tersebut merupakan bagian dari penguatan fungsi perlindungan konsumen dan pemulihan kerugian masyarakat.
Konteks tersebut membuat kasus Yuliana relevan dibaca bukan hanya sebagai sengketa transfer, tetapi juga sebagai persoalan efektivitas penyelesaian pengaduan.
CBA Soroti Remunerasi dan Mendesak Respons Regulator Lebih Tegas.
Uchok juga mengaitkan kritiknya dengan besaran remunerasi pegawai OJK yang disebut mencapai sekitar Rp3,6 triliun pada 2024.
Jumlah pegawai OJK menurut data yang disampaikannya mencapai sekitar 4.441 orang pada 2024 dan sekitar 4.716 orang pada 2025.
Remunerasi 2025 disebut mencapai sekitar Rp3,8 triliun, sehingga CBA mempertanyakan kesesuaiannya dengan kinerja pengawasan.
“Kasus perbankan seperti ini banyak terjadi, tetapi OJK tidak gerak cepat atau lambat lantaran terlalu dimanja dengan duit triliunan rupiah untuk remunerasi yang tinggi yang diberikan kepada pegawai OJK,” kata Uchok dari Sumbernya.
Menurut Uchok, regulator seharusnya dapat meminta penjelasan langsung dari manajemen bank ketika persoalan nasabah berpotensi berkembang menjadi sengketa.
“Seharusnya kesalahan transfer Bank BCA tidak perlu sampai di pengadilan. Tetap harus ditangani oleh OJK dengan melakukan pemanggilan jajaran petinggi Bank BCA seperti komisaris dan jajaran direksi,” tegas Uchok dari Sumbernya.
Pernyataan Uchok merupakan penilaian CBA dan tidak dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum terhadap OJK atau BCA.
Hingga berita ini disusun, bahan yang tersedia belum mencantumkan tanggapan resmi BCA maupun OJK mengenai perkara salah transfer Yuliana.