Aturan RUU Perampasan Aset Diminta Tak Sasar Warga yang Lalai Pajak

Rabu, 09 September 2026 | 12:51:38 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa. ( sumber : net )

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan bahaya di dalam RUU Perampasan Aset.

Dari Sumbernya meminta agar RUU Perampasan Aset terkait pidana perpajakkan disusun secara hati-hati demi keadilan.

Regulasi tersebut dikhawatirkan dapat merampas harta warga yang hanya lupa atau lalai membayar pajak.

Oleh karena itu Dari Sumbernya meminta agar penyitaan kekayaan hanya diterapkan pada pihak yang sudah terbukti sengaja serta berulang kali melanggar ketentuan perpajakkan.

“Mungkin bisa, tapi jangan sekali melanggar langsung ambil semua. Harus ada asas keadilan. Kalau berkali-kali atau memang dengan sengaja mengelabui pajak, bisa saja. Tapi, kalau enggak, nanti repot,” kata Purbaya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan bahwa terdapat 13 macam tindak pidana yang diusulkan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, mencakup tindak pidana di sektor perpajakan.

Terkini