Kejagung Periksa 7 Saksi Baru, Garap Pengadaan Motor Listrik MBG

Selasa, 01 September 2026 | 16:42:00 WIB

FINANSIALFOKUS.COM — Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan mark up harga pengadaan barang dalam program MBG. Sebelumnya, penyidik telah mengendus kerugian negara dari pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, serta pengadaan puluhan ribu sepatu, tablet, dan televisi.

Total Kerugian dan Tujuh Tersangka

Kasus ini telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pemeriksaan saksi terbaru dilakukan pada Senin (31/8). Materi yang digali masih seputar penguatan pembuktian dan kelengkapan pemberkasan perkara.

Siapa Saja Saksi yang Baru Diperiksa

Tujuh saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur. Dua di antaranya adalah tenaga ahli BGN berinisial NHG dan AR. Penyidik juga memeriksa dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di BGN berinisial MS dan AM, serta satu PPK kegiatan MBG lainnya berinisial AM.

Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) di BGN berinisial HC dan pihak dari yayasan HMB berinisial AR turut dimintai keterangan. "Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang dalam keterangan resminya.

Modus Dugaan Korupsi

Kejagung menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Program ini seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun faktanya, banyak SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.

Banyak yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG juga dinilai tidak memenuhi syarat. Di sisi lain, ditemukan praktik mark up harga pengadaan barang yang berdampak pada tidak optimalnya operasional pelaksanaan MBG di lapangan.

Anang menegaskan proses penyidikan berjalan profesional dan independen. "Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tuturnya.

Terkini