Dugaan Pelanggaran KPR BTN-Citra Swarna Disorot

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:01:56 WIB
KPR Instant Approval BTN-Citra. ( sumber : net )

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, menyoroti dugaan penyimpangan kewenangan serta potensi kerugian keuangan negara dalam penerapan program KPR/KPA Instant Approval PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang diberikan kepada Citra Swarna Group.

Kritik tersebut dituangkan dalam sebuah opini hukum yang mengulas Memo Nomor 781/M/NSMD/PDP/VI/2023 dan Nomor 55/M/RCRD/CR/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023 terkait Program KPR/KPA BTN Instant Approval.

Dalam memo tersebut, program Instant Approval disebut merupakan bentuk fasilitas khusus bagi pengembang Tier 1 dan Tier 2 yang memenuhi syarat tertentu.

Berdasarkan opini hukum yang dipaparkan Gatot, Citra Swarna Group disebut memperoleh fasilitas itu lewat penyederhanaan berkas dan percepatan alur persetujuan pinjaman.

“Program itu disebut tetap dilengkapi sejumlah mekanisme mitigasi, antara lain Buyback Guarantee serta batas Non-Performing Loan (NPL) di bawah 3 persen. Namun, dokumen tersebut mempertanyakan konsistensi penerapan mitigasi dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” kata Gatot dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).

Dalam memo yang dikaji, Citra Swarna Group disebut masuk kategori pengembang Tier 2 dengan pagu Rp190 miliar dan syarat uang muka minimal 20 persen.

Akan tetapi, mengacu pada data yang tertulis dalam opini hukum, total pencairan kredit pada grup tersebut disebut menembus sekitar Rp2,29 triliun untuk 6.979 unit.

Gatot mengatakan, opini hukum tersebut juga menanyakan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pinjaman lewat skema Instant Approval.

Menurut dokumen itu, walau proses persetujuan dipercepat, verifikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan analisis kapabilitas pembayaran debitur tetap menjadi bagian dari tahapan pemberian pinjaman.

“Dengan demikian, istilah instant semestinya mengacu pada percepatan proses birokrasi, bukan penghilangan analisis risiko kredit,” ujarnya.

Namun, opini hukum itu menduga terdapat indikasi persoalan dalam penerapan program tersebut di sejumlah proyek Citra Swarna Group.

Pada proyek Citra Swarna Grande, kredit macet disebut melonjak sekitar Rp99 miliar selama periode Mei hingga Desember 2025.

Sementara itu, pada proyek Kartika Residence, kenaikan kredit macet disebut mencapai sekitar Rp146 miliar pada periode yang sama.

Dokumen itu pun mencatat adanya penurunan nilai saldo kredit lancar masing-masing sekitar Rp19 miliar pada Citra Swarna Grande dan Rp23 miliar pada Kartika Residence.

Sorotan lainnya dalam opini hukum merujuk pada catatan rapat BTN tertanggal 6 Desember 2024 perihal kondisi debitur, agunan, legalitas, serta tingkat hunian pada beberapa properti Citra Swarna Group.

Dalam catatan yang dikutip dokumen itu, hasil tinjauan petugas penagihan di Citra Swarna Tembong City disebut menemukan beberapa masalah.

Di antaranya, 22 debitur disebut melakukan pinjam nama, 143 debitur disebut menolak membayar, tujuh debitur disebut tidak sanggup membayar, tiga debitur disebut memiliki data KTP kosong, serta 377 agunan disebut belum rampung.

Temuan-temuan tersebut oleh pembuat opini hukum dinilai dapat mengindikasikan dugaan tidak maksimalnya alur pemeriksaan dan validasi kredit.

Dokumen itu bahkan memakai frasa dugaan maladministrasi berat, terutama yang berkaitan dengan debitur yang disebut memakai identitas pihak lain serta adanya jaminan yang disebut belum selesai dibangun namun telah masuk ke tahap akad.

Opini hukum itu kemudian menghubungkan masalah tersebut dengan prinsip kehati-hatian perbankan, manajemen risiko, serta regulasi perkreditan bank.

Dokumen itu mengacu antara lain pada ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait penerapan manajemen risiko, serta ketentuan mengenai kewajiban penyusunan dan pelaksanaan regulasi perkreditan atau pembiayaan bank.

Dari sudut pandang hukum pidana, dokumen itu menilai perlu didalami lebih lanjut peluang terpenuhinya unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 menjadi salah satu yang disorot karena mengatur perihal penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau posisi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam opini hukum itu, penerbitan atau saran kebijakan Instant Approval melalui Steering Committee dinilai perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah ada penyalahgunaan wewenang.

Dokumen itu pun mengaitkan kebijakan tersebut dengan dugaan pemberian keuntungan bagi Citra Swarna Group melalui kemudahan alur kredit.

Namun, kesimpulan tersebut hanyalah analisis yang tercantum dalam opini hukum dan bukan merupakan putusan atau temuan resmi dari penegak hukum maupun instansi yang berwenang.

Sorotan lainnya berkaitan dengan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut dalam opini hukum.

Dokumen itu mengutip paparan yang menyatakan terdapat kelemahan monitoring dan pengawasan dokumen kredit serta ketidakhati-hatian dalam pengelolaan KPR yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi BTN sebesar Rp707,18 miliar terkait urusan sertifikat yang tak kunjung usai.

Opini hukum kemudian mengaitkan jumlah tersebut dengan kondisi kredit bermasalah pada beberapa proyek Citra Swarna Group.

Dalam dokumen yang sama dipaparkan, kredit macet pada proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence secara total telah mencapai lebih dari Rp245 miliar berdasarkan data periode Mei hingga Desember 2025.

Berdasarkan rangkaian data itu, opini hukum menyimpulkan adanya tanda pelanggaran prinsip kehati-hatian serta dugaan pemberian fasilitas kredit yang melebihi pagu awal.

Dokumen itu pun menyoroti dugaan lemahnya alur review dan pengawasan dari kantor pusat terhadap perkembangan portofolio kredit Citra Swarna Group.

Gatot menilai deretan masalah tersebut perlu disikapi secara serius karena menyangkut tata kelola, penerapan prinsip kehati-hatian perbankan, serta potensi dampak bagi keuangan perusahaan dan negara.

Meski demikian, seluruh dugaan yang dipaparkan dalam tulisan ini masih bersumber dari temuan dan analisis dalam opini hukum.

Ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran regulasi perbankan, maupun kerugian keuangan negara tetap memerlukan pemeriksaan, verifikasi, dan pembuktian lebih lanjut oleh instansi serta penegak hukum yang berwenang.

Dengan begitu, dugaan maladministrasi maupun potensi kerugian negara dalam penerapan KPR/KPA Instant Approval BTN kepada Citra Swarna Group belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang terbukti.

Tags

Terkini