PANDEGLANG - Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Pandeglang, Banten, mendapat kesempatan memperoleh keringanan pembayaran pajak kendaraan.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pandeglang mulai memberlakukan program pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi sejak 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari insentif fiskal daerah yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.
Program ini mencakup sejumlah kemudahan bagi wajib pajak, baik yang membayar sebelum jatuh tempo maupun yang memiliki tunggakan.
Kepala UPTD Samsat Pandeglang Epy Shafiullah mengatakan wajib pajak yang melunasi kewajiban sebelum jatuh tempo mendapatkan potongan pajak kendaraan bermotor sebesar 5%.
"Bagi yang taat membayar sebelum jatuh tempo dapat diskon pajak lima persen sejak tanggal 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026," ujar dari Sumbernya kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Menurut dari Sumbernya, masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat langsung memanfaatkan program tersebut melalui kantor pelayanan Samsat.
Selain potongan pajak bagi wajib pajak patuh, pemerintah juga memberikan pembebasan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya.
Kebijakan ini memungkinkan masyarakat membayar pokok kewajiban tanpa dibebani denda keterlambatan selama program insentif masih berlaku.
"Fasilitas keringanan juga mencakup pembebasan total sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayarkan iuran tahunan sebelumnya," kata dari Sumbernya.
Keringanan juga diberikan terhadap Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk masa tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban pokok tanpa dikenakan sanksi atau denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat.
"Kemudahan lainnya mencakup fasilitas bebas seratus persen denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat guna meringankan beban administrasi masyarakat," ujar dari Sumbernya.
Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.
Selain pembayaran pajak dan penghapusan denda, pemerintah juga memberikan insentif bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.
Untuk kendaraan pribadi, diberikan potongan tarif mutasi masuk sebesar 20 persen.
Sementara kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan memperoleh potongan sebesar 40%.
Berbeda dengan program diskon pajak dan penghapusan sanksi yang berlaku hingga 31 Oktober 2026, insentif mutasi masuk tersebut berlaku lebih lama, yakni sampai 23 Desember 2026.
"Diskon khusus mutasi masuk diberikan sebesar 20 persen untuk kendaraan pribadi serta 40 persen bagi kendaraan atas nama perusahaan. Khusus layanan mutasi masuk kendaraan luar provinsi tersebut masa berlakunya ditetapkan sampai tanggal 23 Desember 2026," kata dari Sumbernya.
Program tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus membantu pemilik kendaraan menyelesaikan tunggakan kewajibannya.
Dengan batas waktu yang berbeda pada setiap fasilitas, masyarakat diminta memperhatikan ketentuan dan periode program agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh keringanan.