Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih kementeriannya bukanlah momentum untuk berpuas diri. Menurutnya, setiap rekomendasi dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) wajib diselesaikan tepat waktu dan dengan mutu yang baik.
“WTP bukan alasan untuk berpuas diri. Setiap rekomendasi wajib dituntaskan sesuai tenggat waktu dan dengan kualitas yang baik,” kata Dody Hanggodo dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Rapat tersebut digelar untuk membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 serta evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2026.
Kementerian PU di bawah kepemimpinan Dody Hanggodo berhasil mempertahankan opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian PU Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut diterima berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang diterima pada 19 Agustus 2026, sekaligus memperpanjang capaian WTP selama tujuh tahun berturut-turut sejak 2019.
“Alhamdulillah, Kementerian PU telah kembali memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian, melanjutkan capaian sejak tahun 2019,” ungkap Menteri Dody Hanggodo.
Meski meraih opini tertinggi dalam pengelolaan keuangan negara, Menteri Dody menegaskan bahwa prestasi tersebut tidak lantas menghentikan langkah perbaikan di lingkungan Kementerian PU. Ia meminta seluruh jajarannya menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu dan berkualitas sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas.
“Akuntabilitas wajib dijaga sejak pekerjaan dilaksanakan, bukan hanya ketika pekerjaan sudah selesai. Ini harus kita lakukan terus-menerus hingga pekerjaan tersebut selesai,” katanya.
Sebagai langkah percepatan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, Kementerian PU melakukan sejumlah perbaikan. Mulai dari penyempurnaan laporan keuangan sesuai PMK Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, peningkatan kualitas penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), hingga percepatan pelaksanaan alih status atau hibah BMN. Adapun penyampaian tindak lanjut 60 hari terhadap LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian PU Tahun 2025 ditargetkan paling lambat 16 Oktober 2026.
Di samping itu, Kementerian PU juga memperkuat sistem pengawasan guna mencegah temuan. Pengawasan dan pengendalian terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan pekerjaan fisik dilakukan melalui penerapan three lines of defense, mulai dari UPT/Balai dan direktorat teknis sebagai lini pertama, Unit Kepatuhan Intern sebagai lini kedua, hingga Inspektorat Jenderal sebagai lini ketiga.
Capaian WTP tujuh tahun berturut-turut tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian PU untuk memastikan setiap anggaran negara dikelola secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.
“Amanah sudah sangat jelas. Tahun 2025 wajib kita pertanggungjawabkan, dan tahun 2026 wajib kita jalankan dengan penuh disiplin serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Menteri Dody.