Kejari Karawang Ungkap Modus Joki KPR dan Manipulasi Data BTN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:52:10 WIB
Kejaksaan Negeri. ( sumber : net )

KARAWANG - Kejaksaan Negeri Karawang memanggil 8 perusahaan yang tercantum dalam dugaan praktik manipulasi penyaluran kredit perumahan Bank BTN untuk PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).

Kejari Karawang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KPR BTN Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) untuk periode tahun 2021 sampai 2024 ini.

Perkara ini berkaitan dengan dua proyek perumahan milik PT BAS, yaitu Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Sigit Muharam mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, tim penyidik menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada adanya praktik manipulasi dalam proses pengajuan kredit perumahan tersebut.

Ditemukan indikasi manipulasi data serta praktik pinjam nama, atau yang dikenal dengan istilah joki, dalam pengajuan kredit pembelian unit rumah pada kedua proyek milik PT BAS.

Dokumen administrasi persyaratan KPR diduga diedit oleh pihak developer, baik dengan sepengetahuan maupun tanpa sepengetahuan debitur yang bersangkutan.

Tim penyidik juga menemukan bahwa PT BAS diduga membentuk tim KPR khusus yang bertugas mengedit dan membuat dokumen-dokumen palsu untuk mendukung proses pengajuan kredit.

Pihak developer diduga turut bekerja sama dengan bagian HRD sejumlah perusahaan untuk menerbitkan surat keterangan kerja dan kartu identitas atau ID card palsu, yang digunakan guna melengkapi persyaratan pengajuan KPR para debitur.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang masih melakukan pemanggilan terhadap sekitar 8 perusahaan yang nama perusahaannya digunakan dalam dokumen persyaratan debitur topengan atau joki," kata Sigit dari Sumbernya, Senin (17/8/2026).

Dalam proses penyidikan, kata Sigit, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 269 orang saksi, yang di antaranya terdiri dari 30 orang dari pihak developer PT BAS, mulai dari jajaran komisaris, direksi, general manager, manager, staf dan admin KPR.

Kemudian, 44 orang dari pihak Bank BTN yang meliputi pejabat BTN pusat, pimpinan dan manajerial BTN KC Karawang periode 2021 sampai 2024, serta karyawan yang memproses aplikasi kredit debitur.

Lalu, 171 orang debitur telah diperiksa dari 843 debitur yang dipanggil, 1 orang notaris yang telah diperiksa dari 2 notaris yang dipanggil, 4 orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP); serta 17 orang dari pihak HRD perusahaan-perusahaan yang namanya digunakan dalam dokumen persyaratan debitur joki.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap debitur, Tim Penyidik menemukan tiga jenis debitur, yaitu pembeli asli, pembeli topengan (joki), serta satu debitur yang tidak merasa membeli namun terdaftar sebagai debitur," katanya dari Sumbernya.

Selain pemeriksaan saksi, kata Sigit, tim penyidik berkoordinasi untuk meminta keterangan 4 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli perbankan yang telah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, ahli keuangan negara yang permintaan BAP-nya masih dalam proses serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPK yang hasil perhitungannya masih ditunggu.

Untuk memperkuat proses penyidikan, tim penyidik telah melaksanakan penggeledahan sebanyak tiga kali.

Penggeledahan pertama dilakukan pada 6 April 2026 secara serentak di dua lokasi, yaitu Kantor Pusat PT BAS di Bekasi dan Marketing Galeri PT BAS di Karawang, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang.

Penggeledahan kedua dilaksanakan pada 14 April 2026 di Bank BTN Kantor Cabang Karawang.

Adapun penggeledahan ketiga dilakukan pada 22 Mei 2026 di sebuah rumah yang berlokasi di Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.

Dari rangkaian proses penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap 409 dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini, Adapun barang bukti berupa uang tunai, hingga saat ini belum ditemukan.

Terkait dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Negeri Karawang telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan penghitungan.

Namun demikian, hingga saat ini hasil penghitungan kerugian keuangan negara belum diperoleh.

"Sementara itu, untuk status tersangka dalam perkara ini, hingga saat siaran pers ini disampaikan, penyidik belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka. Proses pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat masih terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup," kata dia dari Sumbernya.

PT Bumi Arta Sedayu (BAS) menegaskan mendukung proses hukum dugaan korupsi penyaluran KPR BTN yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Manajemen PT BAS menyatakan akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Perusahaan memastikan akan memberikan dukungan penuh agar proses hukum dapat berjalan secara jernih, objektif dan transparan.

“Direksi PT BAS sepenuhnya mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan pihak Kejari Karawang. Kami mengambil sikap kooperatif untuk menuntaskan kasus ini secara jernih dan objektif,” ujar Plt Direktur Utama PT BAS, Bobby dari Sumbernya.

Tags

Terkini