Ketentuan dan Cara Menukar Uang Rusak di Kantor Cabang BRI

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:28:59 WIB
Cabang BRI. ( sumber : net )

JAKARTA - Nasabah BRI dapat melakukan penukaran lembaran uang yang rusak pada kantor cabang terdekat.

Berbagai jenis uang kertas yang mengalami kerusakan, sobek, ataupun perubahan bentuk masih dimungkinkan untuk ditukar asalkan memenuhi kriteria yang ditentukan.

Warga yang memegang uang rusak diimbau agar tidak langsung membuangnya sebab ada prosedur penukaran yang bisa ditempuh lewat jaringan perbankan maupun fasilitas kas dari Bank Indonesia.

Pihak Bank Indonesia sendiri menerangkan bahwa fasilitas kas ini melayani penukaran uang rusak, cacat, atau lusuh kepada masyarakat lewat kegiatan Kas Keliling serta kemitraan bersama lembaga perbankan maupun instansi terkait.

Salah satu perbankan yang turut membagikan informasi mengenai aturan penukaran uang rusak ialah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Melalui platform akun X resmi mereka di @BankBRI_ID, pihak BRI memaparkan apa saja kondisi fisik uang kertas yang masih layak untuk ditukarkan.

Syarat uang rusak yang dapat ditukar Mengutip informasi yang disampaikan BRI melalui akun X resminya @BankBRI_ID, terdapat beberapa kondisi uang kertas rusak yang masih memenuhi persyaratan untuk ditukarkan.

Fisik uang kertas harus masih memiliki ukuran lebih dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.

Di samping itu, keaslian dari lembaran uang tersebut wajib masih bisa dikenali dengan jelas.

Lembaran uang rusak tersebut masih berwujud sebagai satu kesatuan utuh, baik dengan kelengkapan nomor seri maupun tanpa nomor seri yang lengkap.

Ukuran fisiknya wajib melebihi 2/3 dari ukuran semula serta tanda keaslian uang masih dapat diidentifikasi.

Jika kondisi uang rusak sudah terpecah dan tidak lagi menjadi satu kesatuan tunggal, pecahan itu harus terbagi menjadi maksimal dua bagian terpisah.

Kedua potongan tersebut harus mempunyai nomor seri yang seragam serta lengkap.

Ukuran totalnya juga mesti melampaui 2/3 ukuran aslinya dan ciri-ciri keaslian uang harus tetap bisa dikenali.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kondisi fisik uang memegang peranan krusial untuk memastikan apakah uang rusak masih bisa ditukar atau tidak.

Uang yang kehilangan terlalu banyak bagian atau sudah tidak bisa dikenali keasliannya tentu berisiko gagal memenuhi syarat penukaran.

Apakah uang sobek bisa ditukar?

Lembaran uang kertas yang mengalami robekan pada dasarnya tetap bisa ditukarkan asalkan masih mematuhi kriteria yang berlaku.

Sebagai contoh, uang yang sobek namun masih menyatu dan memiliki fisik lebih dari 2/3 ukuran awal akan memenuhi syarat, asalkan keasliannya tetap bisa dikenali.

Hal serupa berlaku pula ketika uang sudah terpotong menjadi dua bagian terpisah.

Proses tukar masih bisa dilangsungkan jika kedua belian bagian itu memenuhi kriteria, termasuk mengantongi nomor seri yang sama serta utuh.

Oleh sebab itu, masyarakat dianjurkan agar tidak langsung membuang lembaran uang yang sobek ataupun rusak.

Uang tersebut ada baiknya diteliti lebih dulu guna memastikan apakah masih memenuhi kriteria penukaran.

Penukaran uang rusak tidak hanya melalui BRI

Perlu dipahami bersama, regulasi seputar pertukaran uang rupiah yang rusak pada dasarnya bersumber dari sistem pengelolaan Rupiah oleh Bank Indonesia.

BI menyediakan fasilitas penukaran uang rusak, cacat, maupun lusuh melalui layanan kas, yang juga mencakup kolaborasi bersama pihak perbankan umum.

Ini berarti masyarakat mempunyai keleluasaan untuk mencari tahu detail mekanisme penukaran lewat bank tujuan ataupun lewat layanan resmi milik Bank Indonesia.

Khusus bagi yang ingin menukar lewat BRI, publik disarankan untuk mengecek terlebih dahulu ketersediaan layanan serta prosedur yang berlaku di unit kerja BRI terdekat sebelum mendatangi lokasi membawa uang rusak tersebut.

Demikian informasi mengenai panduan menukarkan uang rusak di cabang BRI terdekat.

Tags

Terkini

Fitch Soroti Risiko Kuasi Fiskal Danantara 2027

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:07:22 WIB

Alih Status Guru PPPK Beri Kelonggaran Fiskal

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:07:22 WIB

BNI Helat wondrX 2026 Bagikan Mobil Mewah

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:07:22 WIB

BNI Hadirkan Akses Eksklusif Tiket Konser Andrea Bocelli

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:07:22 WIB

Posko Peduli BNI Dampingi Anak Korban Gempa NTT Tersenyum

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:07:22 WIB