JAKARTA - Bisnis pengelolaan limbah bahan berbahaya serta beracun dinilai mempunyai peluang untuk terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan industri terhadap penanganan limbah yang aman serta sesuai standar.
Akan tetapi, Kementerian Lingkungan Hidup mengingatkan para pengusaha agar peluang tersebut dibarengi ketaatan terhadap regulasi, keterlacakan limbah, serta tanggung jawab pada lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyampaikan, penguatan ekosistem tata kelola limbah B3 dan limbah medis perlu bertumpu pada tiga poin utama, yaitu keterlacakan, neraca limbah, serta penegakan hukum yang konsisten.
Hal tersebut diutarakan Jumhur ketika melaksanakan kunjungan kerja ke sarana pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan pandangan Jumhur, pengalaman PPLI selama lebih dari tiga dekade dapat menjadi teladan bagi pelaku usaha yang berkeinginan masuk ataupun mengembangkan usaha pengelolaan limbah B3 di tanah air.
“Saya rasa ini baik, contoh baik, dan saya minta ini dipertahankan. Dan bagi para pengusaha yang berminat juga untuk membangun perusahaan atau berbisnis limbah B3, mungkin bisa menjadikan PPLI sebagai benchmarking,” kata dari Sumbernya dalam keterangannya.
Ia menekankan, usaha pengelolaan limbah B3 tidak cukup cuma mengandalkan kapasitas fasilitas pengolahan.
Pelaku usaha pun wajib memastikan keselamatan proses, kendali emisi, keterlacakan aliran limbah, hingga penanganan residu pada tahap akhir.
“Pengelolaan limbah B3 dan limbah medis tidak cukup hanya mengandalkan kapasitas fasilitas pengolahan, tetapi harus menjamin keselamatan proses, keterlacakan, pengendalian emisi yang ketat, hingga kepastian pengelolaan residu pada tahap akhir agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan dan generasi mendatang,” lanjut dia.
Jumhur mengemukakan, Indonesia sejatinya telah mempunyai bermacam-macam regulasi terkait pengelolaan limbah B3.
Tantangan berikutnya ialah memastikan aturan itu betul-betul diaplikasikan secara konsisten di lapangan.
Menurutnya, pengawasan dibutuhkan agar kepatuhan pelaku usaha tidak sekadar sebatas memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga tercermin pada praktik penanganan limbah.
Kepatuhan yang konsisten turut dipandang penting demi menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Pelaku usaha yang sudah merogoh investasi besar untuk teknologi, sumber daya manusia, serta sistem kendali emisi harus memperoleh perlakuan yang setara dengan pelaku usaha yang lain.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha yang telah berinvestasi secara signifikan dalam penerapan teknologi, penguatan sumber daya manusia, dan penyediaan sistem pengendalian emisi berada dalam lingkungan bisnis yang adil. Standar kepatuhan yang sama harus berlaku tegas dan setara untuk semua pihak tanpa terkecuali,” ungkapnya.