JAKARTA - Pemerintah merilis regulasi baru terkait fasilitas pembiayaan hunian subsidi yang menghadirkan beberapa perubahan dalam skema Kredit Pemilikan Rumah.
Salah satu perubahan yang menarik perhatian adalah tersedianya opsi skema suku bunga berjenjang.
Apabila sebelumnya bunga KPR subsidi dipatok tetap atau flat sebesar 5 persen tiap tahun dari semenjak akad kredit hingga pinjaman lunas, di dalam regulasi teranyar pemerintah membuka peluang penyesuaian level bunga di tengah masa kredit.
Dengan kata lain, skema bunga KPR subsidi tidak cuma memakai bunga tetap 5 persen sampai akhir tenor.
Pemerintah turut memberikan ruang guna menerapkan bunga secara berjenjang sesuai skema yang ditentukan.
Skema tersebut memungkinkan besaran suku bunga disesuaikan pada periode tertentu selama masa kredit.
Kendati demikian, opsi bunga flat 5 persen tetap dipertahankan.
Ketentuan tersebut termaktub di dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 mengenai Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.
Keputusan Menteri tersebut diteken Menteri PKP Maruarar Sirait pada tanggal 6 Agustus 2026.
Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 berbunyi:
"Suku bunga kredit pemilikan rumah umum tapak dalam pelaksanaan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dengan ketentuan: (1) sepanjang tenor yaitu sebesar 5 persen (lima persen) per tahun; atau (2) skema berjenjang, sesuai dengan kebijakan pemerintah Pusat".
Sebagai informasi saja, skema bunga berjenjang adalah jenis suku bunga kredit yang dipatok tetap di awal, namun bisa berubah secara bertahap dalam beberapa periode waktu yang sudah disepakati sejak perjanjian diteken.
Regulasi teranyar ini sekaligus mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Nomor 403/KPTS/M/2002, Keputusan Menteri PUPR Nomor 689 Tahun 2023, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 2947 Tahun 2024.
Di dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria rumah umum tapak yang dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat.
Salah satunya adalah luas lahan efektif rumah yang berada pada rentang 60 meter persegi hingga 200 meter persegi.
Selain itu, lebar muka kavling paling sedikit 5 meter.
Sementara luas lantai bangunan ditetapkan antara 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.
Ketentuan mengenai harga jual rumah subsidi dan bantuan uang muka juga disesuaikan berdasarkan wilayah.
Di dalam Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, pemerintah menetapkan batas maksimal harga jual rumah subsidi berdasarkan wilayah sebagai berikut: Sumatera dan Jawa: maksimal Rp 166 juta.
Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Mentawai, dan Sulawesi: maksimal Rp 173 juta.
Kalimantan: maksimal Rp 182 juta.
DKI Jakarta, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, serta wilayah tertentu di Jawa dan Kalimantan: maksimal Rp 185 juta.
Seluruh wilayah Papua: maksimal Rp 240 juta.
Ketentuan harga tersebut menjadi salah satu acuan dalam pemberian fasilitas pembiayaan rumah umum tapak yang memperoleh subsidi pemerintah.
Selain mengatur kriteria rumah dan harga jual, aturan baru tersebut juga mencakup tenor KPR yang dapat mencapai 40 tahun.
Dengan tenor yang lebih panjang, cicilan bulanan diharapkan dapat menjadi lebih ringan sehingga semakin banyak masyarakat yang memiliki kemampuan untuk membeli rumah.
Skema tersebut juga berkaitan dengan opsi bunga berjenjang yang kini diperkenalkan pemerintah.
Pada skema lama, bunga KPR subsidi ditetapkan flat sebesar 5 persen per tahun sejak awal akad sampai kredit selesai.
Sementara dalam aturan baru, pilihan skema pembiayaan dapat mencakup bunga tetap 5 persen maupun skema bunga berjenjang.
Pemerintah juga menyediakan subsidi bantuan uang muka bagi penerima fasilitas KPR rumah subsidi.
Berdasarkan Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, bantuan uang muka diberikan sebesar Rp 10 juta untuk wilayah Papua.
Sementara untuk wilayah lainnya di Indonesia, bantuan uang muka ditetapkan sebesar Rp 4 juta.
Dengan adanya bantuan tersebut, masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima subsidi tidak perlu menanggung seluruh kebutuhan uang muka dari dana pribadi.