JAKARTA - Pemerintah merilis regulasi baru terkait pembiayaan hunian subsidi yang salah satunya memotong urusan administrasi guna penandatanganan akad Kredit Pemilikan Rumah.
Lewat regulasi teranyar ini, pengembang tidak lagi wajib menanti sertifikat hak atas tanah, baik Sertifikat Hak Milik maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan, rampung dipecah untuk tiap unit hunian sebelum proses akad bersama konsumen dapat berjalan.
Sebagai pengganti pecah sertifikat tanah, pengembang cukup melampirkan Nomor Identifikasi Bidang hasil pemisahan sertifikat induk.
Nomor Induk Bidang Tanah ialah sandi unik 14 digit resmi dari Kementerian ATR/BPN yang bertindak sebagai tanda pengenal atau identitas tunggal setiap bidang tanah di Indonesia.
Angka ini mencatat batas, posisi geografis, serta luas bidang di peta digital yang diterbitkan oleh kantor pertanahan.
Ketentuan tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 mengenai Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.
Kepmen tersebut diteken Menteri PKP Maruarar Sirait pada tanggal 6 Agustus 2026.
Di dalam bab ketiga Kepmen tersebut berbunyi:
"Pengembang rumah umum tapak wajib menyelesaikan proses pemisahan sertifikat hak atas tanah atau minimal sudah terbit nomor identifikasi bidang hasil pemisahan sertifikat induk sebelum pelaksanaan penandatanganan perjanjian kredit/pembiayaan perumahan,".
Dengan ketentuan itu, proses penandatanganan akad kredit antara pembeli dan bank penyalur dapat dijalankan lebih lekas sehingga diharapkan tidak lagi tertunda hanya karena proses pemecahan sertifikat per unit belum tuntas.
Regulasi ini sekaligus menganulir sejumlah aturan sebelumnya, antara lain Keputusan Menteri Nomor 403/KPTS/M/2002, Keputusan Menteri PUPR Nomor 689 Tahun 2023, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 2947 Tahun 2024.
Salah satu substansi yang diatur adalah mekanisme administrasi untuk rumah umum tapak yang memperoleh fasilitas pembiayaan dari pemerintah.
Pada praktik sebelumnya, proses akad KPR bisa mengalami penundaan sebab bank penyalur mensyaratkan sertifikat tanah sudah selesai dipisahkan atau dipecah untuk masing-masing unit hunian.
Proses pemecahan sertifikat itu memerlukan waktu sehingga berpotensi membuat konsumen harus menanti lebih lama sebelum bisa melaksanakan akad kredit.
Di dalam ketentuan baru, persyaratan tersebut disederhanakan.
Pengembang dapat memakai NIB yang didapatkan dari hasil pemisahan sertifikat induk sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan guna melanjutkan proses akad.
Dengan begitu, proses administrasi bisa berjalan tanpa harus menanti seluruh sertifikat hak atas tanah untuk masing-masing unit rampung diterbitkan.
Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 juga menetapkan sejumlah kriteria rumah umum tapak yang bisa mendapatkan fasilitas pemerintah.
Rumah subsidi itu harus mempunyai luas tanah efektif paling sedikit 60 meter persegi serta paling banyak 200 meter persegi.
Sementara itu, lebar muka kavling ditentukan minimal 5 meter.
Adapun luas lantai bangunan berada pada rentang 21 meter persegi sampai 36 meter persegi.
Pemerintah juga menentukan batas harga jual rumah subsidi berdasarkan wilayah.
Berikut batas maksimal harga jual rumah subsidi: Sumatera dan Jawa: Rp 166 juta.
Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Mentawai, serta Sulawesi: Rp 173 juta.
Kalimantan: Rp 182 juta.
DKI Jakarta, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, serta wilayah tertentu di Jawa dan Kalimantan: Rp 185 juta.
Seluruh Papua: Rp 240 juta.
Ketentuan harga tersebut menjadi salah satu fondasi dalam penyaluran fasilitas pembiayaan rumah subsidi.
Aturan baru itu juga menyediakan ruang untuk tenor KPR yang lebih panjang, yakni mencapai 40 tahun.
Tenor yang lebih panjang memungkinkan cicilan bulanan menjadi lebih ringan sebab pembayaran pinjaman dibagi dalam jangka waktu yang lebih lama.
Di luar tenor, pemerintah juga mengatur bantuan uang muka bagi masyarakat yang menerima fasilitas rumah subsidi.
Besaran bantuan uang muka ditetapkan Rp 10 juta untuk seluruh wilayah Papua.
Sementara itu, bantuan uang muka untuk wilayah lainnya di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 4 juta.
Di dalam skema pembiayaan rumah subsidi, pemerintah juga mempertahankan bunga sebesar 5 persen per tahun.
Selain opsi bunga tetap tersebut, aturan terbaru juga membuka skema bunga berjenjang yang memungkinkan tingkat suku bunga disesuaikan pada periode tertentu selama masa kredit.
Dengan skema tersebut, penerima subsidi KPR mempunyai pilihan pembiayaan yang lebih bermacam-macam sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerima subsidi juga dapat melakukan pelunasan pinjaman kapan saja sesuai ketentuan pembiayaan dari bank penyalur.