JAKARTA - Warga yang mempunyai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tidak diharuskan menanti sampai durasi pinjaman selesai untuk merampungkan cicilannya.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemegang KPR subsidi untuk menuntaskan beban utang secara lebih cepat.
Hal tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 mengenai Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.
"Jangka waktu kredit/pembiayaan dapat diselesaikan setiap waktu" bunyi Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026.
Artinya, pemegang KPR subsidi memiliki peluang untuk melaksanakan penyelesaian utang sebelum durasi yang sudah disepakati dalam kontrak berakhir.
Walaupun demikian, pemerintah tidak merinci secara detail perihal bagaimana mekanisme penyelesaian KPR subsidi dipercepat, contohnya jika pihak perbankan memberlakukan denda bagi debitur yang ingin melakukan penyelesaian utang.
Ketentuan mengenai penyelesaian utang tersebut menjadi salah satu regulasi dalam bidang kredit atau pembiayaan rumah subsidi.
Di dalam Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, pemerintah menentukan durasi kredit KPR subsidi paling lama 40 tahun.
Meskipun begitu, durasi maksimal tersebut tidak bermakna pemegang KPR harus melunasi angsuran selama 40 tahun.
Jika memiliki kemampuan modal untuk menuntaskan kewajiban lebih lekas, utang dapat diselesaikan setiap waktu sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, pemegang KPR subsidi bisa memilih untuk tetap membayar angsuran sampai durasi berakhir atau menuntaskan pinjaman lebih dini.
Di dalam regulasi teranyar, suku bunga FLPP diputuskan sebesar 5 persen per tahun selama durasi.
Akan tetapi, pemerintah juga menyediakan pilihan pemakaian skema bunga bertingkat sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Dengan adanya regulasi tersebut, skema pembiayaan KPR subsidi tidak hanya mengenal bunga flat selama durasi, melainkan juga dapat memakai skema bertingkat.
Perhitungan cicilan pokok serta bunga harus senantiasa memperhatikan regulasi yang berlaku serta prinsip keadilan sosial.
Sementara itu, beban jasa penjaminan atau premi asuransi dapat dibebankan kepada pemerintah sesuai dengan regulasi.
Pemegang fasilitas KPR subsidi juga memperoleh aturan bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai aturan perundang-undangan.
Aturan terbaru berupa Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tersebut juga menentukan syarat bagi warga yang berkeinginan memperoleh fasilitas pembiayaan rumah subsidi.
Penerima harus belum memiliki hunian dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah.
Namun, ketentuan tersebut bisa dikecualikan apabila terdapat regulasi lain yang mengatur berbeda.
Dengan bahasa lain, fasilitas KPR subsidi ditujukan bagi warga yang memenuhi persyaratan sebagai penerima subsidi pemerintah.
Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 juga menentukan batas tertinggi harga jual rumah subsidi berdasarkan daerah.
Berikut rincian harga rumah subsidi: Sumatera dan Jawa: paling tinggi Rp 166 juta.
Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Sulawesi: paling tinggi Rp 173 juta.
Kalimantan: paling tinggi Rp 182 juta.
DKI Jakarta, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, serta wilayah tertentu di Jawa dan Kalimantan: paling tinggi Rp 185 juta.
Seluruh provinsi di Papua: paling tinggi Rp 240 juta.
Batas harga itu menjadi salah satu aturan dalam penyediaan rumah umum tapak yang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat.
Selain fasilitas pembiayaan, pemerintah memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Nominal SBUM ditetapkan Rp 10 juta untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Sementara untuk daerah lainnya, nominal SBUM ditentukan Rp 4 juta.
Meskipun aturan pemerintah menyatakan jangka waktu kredit atau pembiayaan dapat diselesaikan setiap waktu, penerima KPR tetap perlu memperhatikan mekanisme pelunasan yang ditetapkan dalam perjanjian kredit dengan bank penyalur.
Pasalnya, proses pelunasan lebih awal merupakan bagian dari pelaksanaan perjanjian pembiayaan antara debitur dan bank.
Karena itu, penerima KPR subsidi yang ingin melunasi kredit sebelum tenor berakhir dapat menghubungi bank penyalur untuk mengetahui prosedur serta perhitungan kewajiban pelunasan.